Oleh: Lukman Nul Hakim

Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dipegang dan dipisahkan dari kekayaan negara. Ketentuan mengenai badan usaha ini diatur dan dimaktubkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengalami perubahan ketiga kalinya dan baru disahkan pada 24 Februari 2025 lalu. Namun, kehadirannya menimbulkan permasalahan terkait Pasal 4B khususnya, menstimulasi terjadinya pemisahan antara kerugian BUMN dengan kerugian negara.

Terjadi kontradiktif mengenai hal ini, di mana pada hakikatnya badan usaha dengan modal yang dititipkan negara untuk dikelola secara baik, akan tetapi dipisahkan kedudukannya ketika ia mengalami keuntungan ataupun kerugian sehingga pengawasan akan pengelolaannya dipertanyakan. Kemudian disusul dengan Pasal 9G dan Pasal 87 ayat (5) semakin memperkuat suasana polemik terjadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN ini sejatinya akan membuka peluang korupsi di lingkungan BUMN menjadi semakin tinggi. Berdasarkan laporan dari Indonesian Corruption Watch (ICW), pada tahun 2016 hingga 2023, tercatat setidaknya 212 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN dan telah ditindak oleh aparat penegak hukum.

Dari 212 kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian setidaknya sekitar Rp64 triliun. Mengejutkannya, terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, terdapat 84 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai “direktur”, 124 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai “pimpinan menengah (middle management)”, dan 129 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai “pegawai/karyawan” di BUMN.

Secara keseluruhan, hampir seluruh kasus korupsi di lingkungan BUMN tersebut berhasil terungkap berkat keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu unsur pembuktian dari dua pasal tersebut adalah adanya kalkulasi kerugian keuangan negara untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa korupsi.
Implikasi penetapan kebijakan yang termaktub dalam Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak akan dapat diterapkan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kerugian BUMN, karena bukan merupakan kerugian negara sebagai unsur pokok dari delik pidana.

Sehingga pembuktian akan kecurigaan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi akan sulit terdeteksi. Selain itu, jajaran direksi dan komisaris BUMN termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dikesampingkan dengan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN yang menyatakan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara” serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN yang menyatakan bahwa “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara”.

Hal ini mengaburkan indikator penentu aparat penegak hukum untuk melakukan penuntutan tindak pidana korupsi bagi pengurus pada BUMN atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini kerugian pada BUMN melalui penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, sebagaimana amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 menekankan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Sehingga, pemerintah selaku pemangku kepentingan memegang peranan penting dalam menjaga dan memperketat pengawasan agar tidak terjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena urusan BUMN bukan hanya sekedar kepentingan pemasukan untuk negara semata, akan tetapi masa depan kehidupan rakyat menjadi taruhannya.

Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan badan usaha tersebut, maka negara harus hadir terdepan memberikan penegasan untuk menjalankan hal yang termaktub dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.