Oleh: Akbar Jihad (Koordinator Pusat Brigade PII 2026-2028)
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun peringatan itu sering kali berhenti sebagai seremoni tahunan sementara pemahaman atas akar historis dan kedalaman filosofis Pancasila belum sepenuhnya dimiliki oleh banyak orang. Padahal, memahami Pancasila tidak cukup hanya sebatas menghafal lima sila, apalagi hanya sekedar upacara bendera.
Seyogianya, Hari Lahir Pancasila tidak berhenti sebagai ritual seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi intelektual untuk meninjau kembali apakah nilai-nilai yang terkandung di dalamnya betul hidup dalam praktik ketatanegaraan kita, atau justru sekadar menjadi simbol normatif yang kehilangan daya transformasinya.
Dalam pidatonya pada sidang BPUPKI tahun 1945, Ir. Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosophische grondslag. Istilah ini, bersama konsep weltanschauung, menunjuk pada dasar filsafat negara, yakni seperangkat nilai mendasar yang menjadi sumber tertinggi bagi pembentukan norma hukum dan arah perjalanan bangsa. Dalam pandangan Hans Kelsen, kedudukan ini dapat dipahami sebagai grundnorm, norma fundamental yang menjadi pijakan validitas seluruh tata hukum di bawahnya.
Pada sidang pertama BPUPKI, Soekarno tidak langsung menawarkan lima sila. Ia terlebih dahulu mengkritik berbagai pandangan yang menurutnya belum menyentuh substansi dasar negara sebagaimana dimaksud ketua sidang. Menurut Bung Karno, dasar negara bukan sekadar rumusan teknis ketatanegaraan, melainkan fondasi pemikiran terdalam, jiwa kolektif, dan kehendak bersama yang menjadi tempat berdirinya bangunan Indonesia merdeka yang kokoh dan abadi.
Bagi Soekarno, kemerdekaan adalah political independence, sebuah “jembatan emas” menuju penyempurnaan kehidupan bangsa. Kemerdekaan bukanlah titik akhir, melainkan pintu awal bagi bangsa ini untuk membangun dirinya. Sebuah bangsa dinilai matang untuk merdeka ketika mampu mempertahankan negerinya dengan kekuatan dan pengorbanannya sendiri.
Karena itu, Pancasila sebagai philosophische grondslag lahir dari kesadaran kolektif bangsa yang telah hidup jauh sebelum kemerdekaan dan kemudian dirumuskan melalui musyawarah para wakil bangsa. Sebagai norma dasar, Pancasila menjadi sumber legitimasi hukum sekaligus pedoman bagi terwujudnya keadilan dalam kehidupan bernegara.
Gerbang Filsafat Pancasila
Pancasila selalu diposisikan sebagai dasar filsafat bangsa Indonesia. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Pancasila benar-benar kokoh sebagai suatu sistem filsafat, atau justru lebih tepat dipahami sebagai konsensus politik kebangsaan?
Untuk menjawabnya, Pancasila dapat ditelaah lewat tiga dimensi filsafat: ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
Secara ontologis, Pancasila memandang manusia sebagai makhluk individual sekaligus sosial. Ia menolak ekstremitas liberalisme yang menempatkan individu sebagai pusat mutlak, sekaligus menolak kolektivisme total yang menundukkan manusia sepenuhnya kepada negara. Dalam Pancasila, manusia dipahami sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang hidup dalam relasi dengan sesama, masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara epistemologis, Pancasila bertumpu pada pencarian kebenaran melalui musyawarah, rasionalitas, kebijaksanaan, dan pengalaman historis bangsa. Kebenaran tidak hanya dicapai melalui rasio individual, tetapi juga melalui dialog kolektif yang melahirkan hikmat kebijaksanaan. Inilah yang membedakannya dari banyak sistem filsafat Barat yang cenderung bertumpu pada konstruksi teoritis individual.
Secara aksiologis, Pancasila memuat orientasi nilai yang menekankan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini menjadi pedoman normatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus dasar legitimasi seluruh sistem hukum nasional.
Meski demikian, persoalan muncul ketika ketiga dimensi tersebut belum sepenuhnya terumuskan dalam bangunan filsafat yang rigid. Ontologinya masih membuka ruang tafsir yang luas, epistemologinya belum memiliki metode baku, sementara aksiologinya kerap berhenti pada tataran ideal.
Karena itu, Pancasila lebih tepat dipahami sebagai konsensus politik-filosofis yang kokoh dalam menyatukan keberagaman bangsa. Kekuatannya terletak pada kemampuannya merangkul perbedaan. Namun, elastisitas makna itulah yang sekaligus menjadi tantangan, sebab tanpa penafsiran yang mendalam, Pancasila berisiko hanya menjadi simbol normatif tanpa daya transformasi nyata.
DAFTAR PUSTAKA
- Rindjin, Ketut. (2012). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
- Aning, Floriberta (ed). (2006). Lahirnya Pancasila: Kumpulan Pidato BPUPKI. Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo.
- Brata, Ida Bagus & Ida Bagus Nyoman Wartha (2017). Lahirnya Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan, 7(1). pp. 120-132
- Dewantara, Agustinus Wisnu (2015). Pancasila dan Multikulturalisme Indonesia. Studia Philosophica et Theologica, 5(2). pp. 109-126
- Fathani, Aqil Teguh & Zuly Qodir (2020). Agama Musuh Pancasila? (Studi Sejarah dan Peran Agama dalam Lahirnya Pancasila). Al-Qalam: Jurnal Penelitian Agama dan Sosial Budaya, 26(1). pp. 117-128
- Santika, I Gusti Ngurah (2021). Tinjauan Historis Terhadap Kepres No. 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila. Vyavahara Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum, 16(2). pp. 149-159
- Adha, Muhammad Mona & Erwin Susanto (2020). Kekuatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian Masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, 15(1). pp. 121-138


Komentar