HARIAN NEGERI - Makassar, Minggu (8/3/2026), Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Kota Makassar yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak hidup warga negara serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
PW PII Sulawesi Selatan menilai bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ketua Umum PW PII Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa peristiwa ini harus diusut secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” ujar Sahrur.
Ketua Umum PW PII Sulawesi Selatan juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap agar keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi peristiwa tragis tersebut.
Secara prinsip, PII memandang bahwa perlindungan terhadap hak hidup merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, kepolisian juga terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur bahwa penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, harus dilakukan secara proporsional dan sebagai langkah terakhir.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PW PII Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa tuntutan:
- Mendesak Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, profesional, dan independen.
- Menuntut agar oknum aparat yang terbukti bersalah diproses secara hukum dan etik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarga korban.
- Mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh aparat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
- Meminta keterlibatan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan berkeadilan.
Ketua Umum PW PII Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara kritis dan bertanggung jawab.
“Sebagai organisasi pelajar yang memiliki komitmen terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan, PII menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” pungkasnya.

Komentar