HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] DPR Tolak RUU Perampasan Aset'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan. Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Akun Facebook “Edymulyadin” pada Rabu (11/2/2026) membagikan video [arsip] dengan narasi:“FAKTA DIBALIK PENOLAKAN UU PERAMPASAN ASET TAK DI SETUJUI ANGGOTA DEWAN!!!Iya DPR tak pernah mau mengesahkan RUU perampasan aset, karena terbukti bahwa DPR Korupsi sampai triliunan rupiah!!Prabowo:mundur secara terhormat atau dibubarkan oleh seluruh rakyat Indonesia”Unggahan disertai takarir:“Ini faktanya!!!!!”Per Senin (16/2/2026) konten tersebut telah mendapat lebih dari 1.700-an tanda suka, menuai 485 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 367 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.
Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli

Komentar