HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Gibran Ultimatum DPR Rampungkan UU Perampasan Aset'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan. Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Beredar unggahan foto [arsip] pada Senin (16/2/2026) dari akun Facebook “Edwin Rafi II” berisi narasi: “Puan Pingsan Mas Wapres Guncang Parlemen Rampungkan Undang Undang Perampasan Aset Koruptor”. Per Senin (23/2/2026), unggahan tersebut telah mendapat sekitar 700-an tanda suka, 367 komentar, dan 25 kali dibagikan ulang oleh pengguna Facebook lainnya. Tim Pemeriksa Fakta Tim Redaksi Harian Negeri (Tim Redaksi Harian Negeri) memasukkan kata kunci “Gibran ultimatum DPR rampungkan UU Perampasan Aset” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube GibranTV “RUU Perampasan Aset: Instrumen Kuat Melawan Korupsi”. Video yang tayang pada Sabtu (14/2/2026) tersebut memperlihatkan Gibran menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi. Ia juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh agar RUU tersebut segera disahkan. Namun, pernyataan Gibran dalam video itu merupakan dorongan umum untuk mempercepat proses legislasi, bukan ultimatum langsung kepada DPR. Sebagai informasi, dilansir dari pemberitaan kompas.id “Tarik Ulur RUU Perampasan Aset Yang Tak Kunjung Dibahas” yang tayang Rabu (18/2/2026), RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) di DPR sejak pemerintahan Presiden SBY, mulanya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). RUU Perampasan Aset kemudian diinisiasi oleh DPR pada masa pemerintahan Presiden Prabowo (berdasarkan hasil rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 di pertengahan September 2025). Belum ada informasi lebih lanjut terkait kelanjutan rancangan beleid ini. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan bukti dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Gibran ultimatum DPR rampungkan UU Perampasan Aset”. Salah Sumber: https://archive.ph/HN1HY
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori HOAKS / SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.
Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli


Komentar