HARIAN NEGERI - Sebuah video yang mengklaim pengusaha Jusuf Hamka membagikan bantuan dana senilai Rp70 juta melalui program kuis telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik dengan janji keuntungan finansial yang menggiurkan. Konten tersebut dirancang menyerupai siaran berita televisi resmi dengan tampilan studio profesional dan penggunaan logo media tertentu, menciptakan ilusi kredibilitas yang berpotensi menjerat korban dari kalangan masyarakat yang kurang kritis terhadap informasi digital.

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Harian Negeri telah melakukan investigasi mendalam terhadap video viral tersebut dan menemukan bahwa klaim tentang program bantuan dana dari Jusuf Hamka melalui mekanisme kuis merupakan informasi yang tidak benar. Investigasi dilakukan dengan metode verifikasi silang terhadap prosedur resmi program bantuan sosial dan komunikasi publik yang biasa dilakukan oleh figur publik maupun institusi pemerintah, dimana mekanisme distribusi bantuan selalu melalui kanal resmi yang terverifikasi dan tidak pernah menggunakan platform media sosial dengan sistem kuis sebagai syarat penerimaan. Redaksi melakukan analisis teknis terhadap struktur video yang beredar dan menemukan ketidaksesuaian fundamental dengan standar siaran berita televisi yang sesungguhnya. Elemen-elemen visual seperti logo media yang ditampilkan, tata letak studio, hingga format penyajian informasi menunjukkan karakteristik konten rekayasa digital yang dibuat dengan tujuan tertentu, bukan produksi jurnalistik profesional yang melalui proses editorial dan verifikasi fakta sesuai kode etik penyiaran. Berdasarkan penelusuran terhadap mekanisme resmi program bantuan sosial maupun filantropi korporat, tidak ditemukan prosedur yang mensyaratkan penerima menjawab pertanyaan kuis melalui platform messenger sebagai syarat mendapatkan bantuan. Institusi pemerintah maupun perusahaan swasta yang menjalankan program tanggung jawab sosial selalu menggunakan mekanisme seleksi yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berbeda dengan klaim dalam video yang justru mengarah pada praktik pengumpulan data pribadi secara tidak sah. Verifikasi lebih lanjut terhadap narasi dalam video menunjukkan adanya inkonsistensi substantif dimana pertanyaan kuis yang diajukan mengandung kontradiksi logis dengan nilai-nilai sosial yang biasa dipegang oleh figur publik seperti Jusuf Hamka. Klaim bahwa program tersebut telah diperiksa kebenarannya dan dinyatakan resmi oleh negara juga tidak memiliki dasar hukum mengingat tidak ada institusi pemerintah yang berwenang memberikan sertifikasi resmi terhadap program giveaway melalui media sosial.

Kesimpulan

Penyebaran informasi palsu mengenai program bantuan dana melalui kuis ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam bentuk kerugian finansial akibat penipuan yang terselubung maupun penyalahgunaan data pribadi yang dikumpulkan melalui mekanisme pengiriman jawaban. Lebih jauh, hoaks semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi media dan figur publik yang namanya digunakan tanpa izin, sekaligus menciptakan distorsi dalam pemahaman masyarakat tentang mekanisme bantuan sosial yang sesungguhnya berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Redaksi menekankan pentingnya literasi digital yang komprehensif dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang maya, terutama yang menjanjikan keuntungan finansial dengan syarat-syarat yang tidak lazim. Masyarakat perlu mengembangkan kebiasaan verifikasi mandiri dengan memeriksa konsistensi informasi, mencari konfirmasi melalui kanal resmi, serta memahami karakteristik konten digital yang dirancang untuk manipulasi. Edukasi tentang mekanisme bantuan sosial yang sah dan prosedur pelaporan konten mencurigakan juga menjadi elemen krusial dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang semakin canggih.

Sumber rujukan: Data Asli