Hasil Cek Fakta
Pernyataan mengenai penghentian ekspor gas tersebut muncul dalam unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa "kran gas" untuk kedua negara telah ditutup. Hingga tanggal 6 Mei 2026, unggahan ini telah mendapatkan beberapa interaksi, tetapi tidak didukung oleh fakta yang valid. Tim Cek Fakta Harian Negeri menemukan bahwa kontrak ekspor gas ke Singapura masih berlaku hingga 2028, sebagaimana diungkap dalam artikel dari detik.com. Lebih jauh, artikel dari cnbcindonesia.com juga menyebutkan bahwa meskipun ada kebijakan untuk mengalihkan pasokan gas domestik, pemerintah tetap memperbolehkan ekspor untuk kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekspor gas ke Singapura dan Malaysia masih berlangsung, dan tidak ada penghentian yang dilakukan secara tiba-tiba. Untuk Malaysia, tidak ditemukan bukti yang kredibel mengenai penghentian ekspor gas. Pengiriman gas akan tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian selama kontrak masih aktif. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan ekspor gas tersebut adalah hoaks.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, klaim bahwa Indonesia menghentikan ekspor gas ke Malaysia dan Singapura adalah tidak benar. Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar, agar terhindar dari berita yang menyesatkan.Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli


Komentar