HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Kemenag: Uang Infaq dan Zakat Kini Dikelola Pemerintah'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial. Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan.

Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Pada , beredar foto [arsip] di Halaman Facebook “Siantar Nexpart” berisi narasi: “KEMENAG telah berhasil mengambil alih penanganan uang Jakat Dan InfaQ dengan dalih menuelamatkan seluruh umat Dari Api neraka. KEMENAG juga menegaskan"penanganan ini adalah langkah terbaik agar Dana amal seluruh umat bisa di kontrol oleh negara” Per Jum’at , unggahan dibagikan ulang 300-an kali, menuai 8.200-an komentar, dan disukai lebih dari 5.500 akun.

Tim Pemeriksa Fakta

Penelusuran mengarah ke laman resmi ppid.baznas.go.id “Regulasi Pengelola Zakat: UU dan Peraturan”, yang memuat dokumen terkait regulasi pengelolaan dana zakat. Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang menjadikan Baznaz sebagai lembaga pusat pengelola zakat nasional. Dalam UU tersebut,  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Sebelumnya, Kementerian Agama lewat artikel di laman resmi kemenag.go.id “Tepis Disinformasi, Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan Diluar Asnaf” telah menyanggah informasi serupa. Kementerian Agama menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Salah Sumber: [tangkapan layar] Kesimpulan Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori HOAKS / SALAH.

Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli