Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Harian Negeri telah melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim yang beredar dan menemukan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran. Prosedur legalisasi ijazah di perguruan tinggi negeri seperti UGM diatur melalui mekanisme birokrasi yang ketat dan tercatat secara resmi, di mana setiap permohonan legalisasi harus melalui proses verifikasi data akademik yang tersimpan di arsip universitas. Klaim bahwa UGM tidak pernah melegalisir ijazah Presiden Joko Widodo bertentangan dengan fakta bahwa Presiden merupakan alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985, yang status alumninya telah diverifikasi berkali-kali dalam berbagai kesempatan resmi. Redaksi telah mengonfirmasi bahwa UGM memiliki sistem pencatatan kelulusan yang terdokumentasi rapi sejak puluhan tahun silam, termasuk untuk periode tahun 1980-an ketika Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya. Legalitas ijazah Presiden telah menjadi bagian dari verifikasi administrasi dalam proses pencalonan presiden yang diawasi oleh lembaga negara yang berwenang, bukan sekadar klaim sepihak di media sosial. Proses legalisasi ijazah di perguruan tinggi negeri melibatkan pengecekan terhadap buku induk mahasiswa, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lain yang disimpan secara permanen. Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa unggahan tersebut hanya menampilkan tangkapan layar tanpa menyertakan dokumen resmi atau pernyataan tertulis dari pihak UGM yang mendukung klaim tersebut. Padahal, untuk isu sepenting legalitas ijazah kepala negara, pernyataan resmi dari institusi pendidikan harus disampaikan melalui kanal komunikasi resmi seperti website universitas, konferensi pers, atau surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Unggahan yang beredar justru mengandalkan narasi bombastis tanpa disertai bukti otentik yang dapat diverifikasi kebenarannya. Perbandingan dengan prosedur standar menunjukkan bahwa klaim tersebut mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku. Setiap warga negara yang menduduki jabatan publik, termasuk presiden, telah melalui proses verifikasi dokumen oleh lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kepegawaian Negara yang melakukan pengecekan berlapis terhadap seluruh dokumen administrasi. Jika memang terdapat kejanggalan dalam ijazah Presiden Joko Widodo, hal tersebut tentu telah terungkap dalam proses verifikasi yang melibatkan berbagai instansi negara selama bertahun-tahun, bukan melalui unggahan media sosial yang tidak jelas sumbernya.Kesimpulan
Klaim bahwa UGM tidak pernah melegalisir ijazah Presiden Joko Widodo merupakan informasi yang salah dan berpotensi menimbulkan destabilisasi persepsi publik terhadap legitimasi kepemimpinan nasional. Penyebaran narasi semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi dan proses demokrasi yang telah berjalan, sekaligus menciptakan distorsi informasi yang mengaburkan fakta-fakta substantif tentang kepemimpinan negara. Dampak lebih luas dari hoaks semacam ini adalah melemahnya fondasi kepercayaan publik terhadap proses verifikasi administrasi negara dan menciptakan ruang bagi narasi-narasi konspiratif yang tidak berdasar. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dengan selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Setiap klaim yang berkaitan dengan dokumen resmi negara atau institusi pendidikan harus diverifikasi melalui kanal komunikasi resmi dari lembaga terkait, bukan hanya mengandalkan unggahan di platform digital yang tidak jelas akuntabilitasnya. Redaksi mengimbau publik untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan selalu merujuk pada sumber primer yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga ruang digital dapat menjadi medium yang sehat bagi pertukaran informasi yang berkualitas.Sumber rujukan: Data Asli

Komentar