HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, bersama tiga mantan pejabat Pemkot Bandung lainnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung.
Vonis tersebut juga termasuk denda Rp50 juta bagi setiap terdakwa, dengan ancaman kurungan 60 hari jika denda tidak dibayarkan.
Keempat terdakwa, termasuk Yossi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp844,9 juta, dengan sejumlah pengeluaran fiktif pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Hakim menilai tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah pemerintah daerah.


Komentar