HARIAN NEGERI, Jakarta - Ketua III Bidang PMP Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Risko Hardi, mengecam keras peristiwa penyiraman cairan berbahaya yang menimpa Andrie Yunus di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Menurut Risko, serangan tersebut tidak hanya merupakan tindakan kekerasan terhadap individu, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius terhadap ruang aman bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

“Serangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, terutama pada bagian mata, merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Kekerasan seperti ini berpotensi menciptakan ketakutan bagi mereka yang memperjuangkan kepentingan publik,” kata Risko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (15/3/2026).

Risko menegaskan bahwa perlindungan terhadap individu yang terlibat dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban negara. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin partisipasi setiap warga negara dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM.

PB PII, kata Risko, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan terhadap Andrie.

Ia juga meminta negara melalui lembaga terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai, termasuk dukungan kesehatan dan jaminan keamanan.

Lebih jauh, Risko menilai peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi negara untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM serta memperkuat perlindungan terhadap para pembela HAM.

“Negara dalam hal ini Presiden, Kapolri dan Kejaksaan memastikan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan,” kata dia.

PB PII juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang aman bagi para pembela hak asasi manusia. Menurut Risko, perlindungan terhadap mereka merupakan bagian penting dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.