HARIAN NEGERI - Jakarta, (6 Juli 2026) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serdadu Muda Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Senin (6/7), sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan kejanggalan dalam pengadaan alat tes urine Tahun Anggaran 2025 yang memiliki nilai pagu mencapai Rp54,72 miliar.
Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara yang harus diselenggarakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari praktik korupsi. Serdadu Muda Nusantara menilai bahwa setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dipertanggungjawabkan kepada publik, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun organisasi, pengadaan alat tes urine tersebut memiliki volume sebanyak 180.000 unit. Serdadu Muda Nusantara menyoroti adanya dugaan perbedaan harga dengan produk pembanding yang tersedia pada Katalog Elektronik LKPP.
Produk pembanding tersebut memiliki spesifikasi yang dinilai sebanding serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih tinggi, namun dipasarkan dengan harga sekitar Rp120.990 per unit. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi, harga pengadaan dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp251.250 per unit.
Apabila perhitungan tersebut terbukti benar, maka terdapat selisih sekitar Rp130.260 per unit atau berpotensi mencapai kurang lebih Rp23,45 miliar dari total nilai pengadaan.
Oleh karena itu, Serdadu Muda Nusantara menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, spesifikasi teknis yang digunakan, hingga mekanisme negosiasi harga sebelum kontrak ditetapkan. Sebab, setiap rupiah yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Serdadu Muda Nusantara, Ishaq Abdullah, mengatakan bahwa dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum, terlebih di tengah kondisi nasional dan global yang sedang menghadapi berbagai tantangan.
"Di tengah kondisi geopolitik dunia yang tidak menentu, tekanan terhadap perekonomian global, serta kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, setiap rupiah uang negara harus dipastikan digunakan secara tepat, efektif, dan bebas dari praktik korupsi. Rakyat sedang diminta berhemat, maka negara juga harus memberikan teladan dalam mengelola keuangan publik," ujar Ishaq.
Menurut Ishaq, dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Serdadu Muda Nusantara bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami justru ingin menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan akan membersihkan praktik korupsi tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata," tegasnya
“Oleh karena itu, kami menilai dugaan kejanggalan pengadaan alat tes urine senilai Rp54,72 miliar ini sangat penting untuk segera diusut tuntas secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan, sementara dugaan penyimpangan anggaran negara dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Ishaq juga menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran pada institusi yang dipimpinnya. Oleh sebab itu, menurutnya, dugaan kejanggalan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada pelaksana teknis.
"Kami meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk bertanggung jawab atas munculnya dugaan kejanggalan dalam pengadaan alat tes urine ini. Tanggung jawab yang kami maksud adalah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta mempertanggungjawabkan proses pengawasan dan tata kelola anggaran di lingkungan kementerian," katanya.
“Dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab tidak berhenti pada panitia atau pejabat teknis, tetapi juga melekat kepada pimpinan institusi yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran,” lanjutnya.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, Ishaq menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpijak pada prinsip equality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
"Kami ingin mengingatkan bahwa negara ini adalah negara hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi jargon dalam pidato atau ruang akademik. Siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran negara harus diperiksa secara adil tanpa memandang jabatan, kedudukan politik, maupun kekuasaan yang dimilikinya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
Dalam aksi tersebut, Serdadu Muda Nusantara menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
- Mengusut tuntas dugaan adanya penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan alat tes urine di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025.
- Memanggil dan memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan alat tes urine senilai Rp54,72 miliar.
- Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melaksanakan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proses pengadaan alat tes urine di Ditjen PAS Tahun Anggaran 2025.
- Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh perusahaan yang terlibat sebagai penyedia maupun pihak lain yang memiliki hubungan hukum dalam proyek pengadaan tersebut.
Setelah seluruh tuntutan disampaikan, massa aksi melakukan pembakaran sebuah banner sebagai aksi simbolik yang, menurut Serdadu Muda Nusantara, merupakan bentuk kekecewaan terhadap dugaan lemahnya pengawasan dan belum adanya kejelasan penyelesaian persoalan yang mereka soroti. Aksi simbolik tersebut dilakukan setelah rangkaian penyampaian aspirasi selesai sebagai bentuk ekspresi politik organisasi.
Menutup orasinya, Ishaq menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan awal dari pengawalan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum.
"Aksi hari ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengawalan kami terhadap proses penegakan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Apabila tuntutan kami tidak direspons secara serius dan proses penanganannya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, maka kami akan kembali menggelar aksi dan kembali hadir di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami ingin memastikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji politik," tutupnya.
Serdadu Muda Nusantara menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum yang independen, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Organisasi berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.


Komentar