HARIAN NEGERI - Serang, Minggu (22/2/2026), Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Banten merilis kajian kritis terkait meningkatnya praktik represif oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus terbaru menimpa Arianto Tawakal (14), pelajar MTS di Maluku Tenggara.
BEM PTNU menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan kejahatan pidana serius yang melanggar prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan hak hidup warga negara menurut Pasal 28A UUD 1945
Kekerasan yang Sistemik: Dari Afif Maulana hingga Arianto Tawakal
BEM PTNU mencatat tren kekerasan aparat sepanjang 2024–2026, di mana masyarakat terus kehilangan nyawa akibat tindakan represif.
Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, Ilham Rizafi, menjelaskan tentang tragedi-tragedi yang hari ini menjadi korban kekerasan yang terjadi di Indonesia oleh oknum polisi. Menurutnya beberapa korban, termasuk Afif Maulana di Padang, Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang, Pandu Brata Siregar di Asahan, hingga Affan Kurniawan, menunjukkan bahwa kekerasan telah menjadi praktik rutin dalam penegakan hukum yang seharusnya melindungi warga sipil.
"Kita membicarakan hilangnya nyawa manusia akibat monopoli kekerasan negara. Sangat ironis ketika institusi yang semestinya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan, bahkan terhadap anak-anak," tegas Ilham Rizafi, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Ilham Rizafi menekankan bahwa kejadian berulang ini menunjukkan kegagalan sistemik bukan hanya perilaku individu atau “oknum”.
“Setiap penghilangan nyawa secara melawan hukum oleh aparat merupakan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan asas hukum negara. Jika kekerasan terus terjadi, masalahnya terletak pada lemahnya pengawasan internal dan mekanisme disiplin Polri,” lanjutnya.
Ilham juga menegaskan bahwa wacana reformasi Polri selama ini terlalu fokus pada prosedur administratif, sehingga belum menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, tanpa transparansi hukum, hukuman yang setimpal, dan penguatan pengawasan eksternal independen, reformasi Polri hanya menjadi retorika.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada impunitas dan nyawa warga negara tidak bisa diganti dengan klarifikasi normatif atau permintaan maaf administratif,” pungkasnya.
BEM PTNU Banten menyerukan langkah konkret sebagai berikut:
- Pengusutan Tuntas Tanpa Kompromi Mendesak penyelidikan transparan atas kematian Arianto Tawakal, sebagai bukti bahwa negara menolak impunitas aparat.
- Evaluasi kultur kepolisian secara menyeluruh terhadap doktrin penggunaan kekuatan (force) dan penghentian normalisasi kekerasan di tubuh Polri.
- Reformasi Pengawasan Penguatan sistem pengawasan eksternal yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
BEM PTNU Banten mengawal proses ini hingga terjadi perubahan struktural yang menjamin keamanan setiap warga negara dari tindakan represif aparat, sejalan dengan prinsip HAM dan ketentuan hukum yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan KUHP terkait penghilangan nyawa secara melawan hukum.

Komentar