HARIAN NEGERI - Jakarta, Sabtu (21/2/2026), Ditangan aparat seorang anak 14 tahun sekarat, keblingernya kewenangan aparat keadilan berkarat. Tragedi kemanusiaan kembali mencederai rasa keadilan publik. Seorang anak di bawah umur dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brigade (Brimob) pelopor C Kota Tual.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di kawasan RSUD Maren. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Adi Suherman Tebwaiyanan, selaku Pengurus DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia yang kebetulan merupakan anak asli Kepulauan kei yang terdiri dari dua wilayah administrasi yakni, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual menyatakan duka mendalam sekaligus kemarahan moral atas peristiwa ini.
“Kematian adik Ariyanto Tawakal bukan sekadar angka statistik namun ini merupakan hilangnya masa depan, hilangnya harapan, dan hilangnya satu generasi bangsa,” ujar Adi Suherman.
Menurut Adi tindakan sewenang-wenangnya aparat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak bukanlah persoalan pidana biasa Ini adalah persoalan serius tentang keblingernya penggunaan kewenangan, dan tentang komitmen negara dalam melindungi hak hidup warga negaranya.
“Negara tidak boleh abai dalam persoalan ini, tidak boleh ada satu pun aparat/institusi yang kebal terhadap hukum. Aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru menjadi pihak yang diduga melanggarnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPP GMNI menegaskan:
- Mendesak proses hukum kepada pelaku secara terbuka dan independen.
- Kami meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional oleh Polda Maluku dan diawasi secara ketat agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun upaya-upaya melindungi pelaku.
- Menuntut penerapan pasal pidana yang maksimal apabila terbukti terdapat unsur penganiayaan berat atau pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Menolak segala bentuk mediasi atau penyelesaian di luar hukum pidana yang berpotensi mengaburkan keadilan substantif bagi keluarga korban.
- Mendorong pemeriksaan etik dan evaluasi struktural terhadap sistem pembinaan internal aparat, agar kejadian serupa tidak terulang.
Adi menegaskan bahwa konfigurasi pengawalan ini bukan bentuk permusuhan terhadap personal atau institusi, melainkan bentuk komitmen moral terhadap tegaknya keadilan.
“Aparat yang profesional tidak akan takut pada proses hukum yang transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan, terlebih ketika yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, karena keadilan harus hadir secara nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
DPP GMNI berdiri bersama keluarga korban dan masyarakat Kota Tual. DPP GMNI memastikan bahwa kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, sehingga bermuara pada kepastian hukum yang adil dan terang-benderang.
“Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada kompromi atas nyawa anak bangsa,” tutup Adi dengan nada Tegas.

Komentar