HARIAN NEGERI, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, angkat bicara mengenai kasus dugaan suap yang menyeret nama hakim dalam penanganan perkara korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Tom mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpanya kepada Tuhan dan majelis hakim.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujar Tom sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Dalam momentum Paskah 2025, Tom juga menyampaikan harapannya agar yang terbaik terjadi bagi bangsa dan negaranya. “Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” tambahnya.
Perkara yang menjerat Tom kini menjadi sorotan setelah salah satu hakim anggota yang memeriksa perkaranya, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas (onslag) di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Hakim Ali diduga menerima suap bersama enam pihak lainnya, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, dua pengacara Marcella Santoso dan Aryanto, serta beberapa hakim dan panitera lainnya.
Majelis hakim dalam perkara Tom kini mengalami perubahan, dengan Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang, Senin (14/4/2025).
Sidang Tom Lembong kembali dilanjutkan setelah libur Lebaran 2025, dengan jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, sebelumnya menyebut bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat adanya pemberian suap senilai Rp60 miliar dari pihak pengacara kepada Ketua PN Jaksel demi mempengaruhi putusan.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal suap di sektor peradilan yang kini sedang dibongkar oleh Kejagung.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami