Oleh: Syaefunnur Maszah

Pernyataan dan langkah politik luar negeri Presiden Donald Trump dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan kecenderungan pada suatu gagasan geopolitik baru yang berani: tatanan dunia multipolar yang didominasi oleh tiga kekuatan besar Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia dengan masing-masing memainkan peran utama di wilayah pengaruh mereka. Meskipun belum secara eksplisit diumumkan sebagai doktrin resmi, arah kebijakan ini mulai terbaca melalui serangkaian sikap dan keputusan strategis yang diambil Trump menjelang pemilu mendatang.

Gagasan tersebut tampaknya berakar pada asumsi bahwa stabilitas global dapat dicapai melalui semacam kesepahaman informal di antara tiga kekuatan besar dunia ini. Ketimbang memperkuat institusi multilateral seperti NATO, PBB, atau G7, Trump cenderung mengedepankan pola hubungan bilateral atau bahkan trilateral, yang lebih bersifat transaksional dan pragmatis. Pendekatan ini menggeser paradigma politik luar negeri Amerika dari kepemimpinan berbasis nilai menuju dominasi berbasis kepentingan.

Dalam artikel Edward Wong berjudul “Trump’s Vision: One World, Three Powers?” yang diterbitkan oleh The New York Times pada 26 Mei 2025, dijelaskan bahwa Trump tampaknya berupaya menormalkan kembali relasi dagang dan politik dengan Rusia meskipun invasi ke Ukraina masih menyisakan luka di panggung global. Di sisi lain, ia juga mencoba memperbaiki hubungan dengan Tiongkok setelah sebelumnya memanaskan suasana melalui perang tarif dan isu Taiwan. Wong menggarisbawahi bahwa visi Trump bukan sekadar strategi kampanye, melainkan representasi dari keinginannya membentuk sebuah arsitektur global yang lebih tertutup dan terbagi berdasarkan dominasi kawasan.

Beberapa pengamat menilai pendekatan ini sebagai bentuk revisi atas sistem internasional yang terbuka dan berbasis hukum. Profesor Charles Kupchan dari Georgetown University dalam komentarnya di Foreign Affairs (Maret 2025) menyatakan bahwa pendekatan Trump mengandung potensi pembentukan "zona pengaruh eksklusif" yang mengabaikan prinsip kedaulatan dan kesetaraan negara. Menurut Kupchan, ini dapat mendorong ketegangan baru di kawasan-kawasan rawan seperti Laut Cina Selatan, Eropa Timur, dan Timur Tengah, karena negara-negara kecil merasa tersisih dari percaturan yang menyangkut masa depan mereka sendiri.

Dr. Fiona Hill, mantan penasihat Gedung Putih untuk urusan Rusia dan kini peneliti senior di Brookings Institution, menambahkan bahwa "strategi tiga poros dunia" ini berisiko melegitimasi pola otoritarianisme global. Dalam diskusinya di Council on Foreign Relations (April 2025), ia menilai bahwa jika AS mulai memprioritaskan stabilitas melalui pembagian kekuasaan dengan negara seperti Rusia dan Tiongkok, maka secara tidak langsung Amerika akan menurunkan standar demokrasi global yang selama ini dijunjung tinggi.

Kekhawatiran lain muncul dari para pakar Asia Tenggara yang mencermati dampak strategi ini terhadap negara-negara non-poros. Profesor Kishore Mahbubani dari National University of Singapore, dalam sebuah wawancara dengan South China Morning Post (Mei 2025), mengingatkan bahwa dunia tidak bisa direduksi hanya pada kepentingan tiga negara besar. “Terdapat lebih dari seratus negara lain yang punya kepentingan dan hak yang sama untuk menentukan nasib dunia ini,” ujarnya.

Bila ditelusuri lebih jauh, gagasan Trump tampak dipengaruhi oleh realisme politik dalam hubungan internasional, di mana kekuatan negara dan kepentingan nasional menjadi dasar utama. Namun, dalam tatanan global yang saling terhubung seperti sekarang, pendekatan semata-mata realis justru dapat melemahkan kolaborasi global yang diperlukan untuk mengatasi persoalan lintas batas seperti krisis iklim, migrasi, pandemi, dan kejahatan digital.

Pendekatan berbasis kekuasaan dan dominasi kawasan seperti ini juga menimbulkan dilema moral. Apakah dunia siap kembali ke era di mana kekuatan menjadi satu-satunya hukum yang berlaku? Apakah kita bersedia mengorbankan prinsip-prinsip universal demi kestabilan yang rapuh? Ini menjadi pertanyaan penting bagi komunitas internasional.

Sebagian besar pengamat kebijakan luar negeri sepakat bahwa membiarkan dunia berjalan ke arah multipolar yang tidak teratur berisiko menciptakan ruang kekosongan hukum dan etika internasional. Richard Haass, Presiden Council on Foreign Relations, dalam kolomnya di The Atlantic (April 2025) memperingatkan bahwa "jika tatanan dunia tidak dibentuk oleh aturan, maka ia akan dibentuk oleh kekuasaan dan itu adalah resep untuk ketidakstabilan."

Para kritikus melihat bahwa pendekatan Trump, meskipun dibalut dalam retorika pragmatisme dan efisiensi, justru berpotensi melemahkan tatanan dunia berbasis aturan hukum internasional yang telah dirancang pasca Perang Dunia II. Tatanan tersebut selama ini menjadi fondasi stabilitas global, penyelesaian damai konflik, serta perlindungan terhadap negara-negara kecil. Menggantinya dengan tatanan berbasis kekuasaan bukan hanya langkah mundur, tetapi juga taruhan berbahaya bagi masa depan kemanusiaan.