__temp__ __location__
`

HARIAN NEGERI, Bima - Akademisi hukum asal Bima menilai adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pencalonan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perangkat desa di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Anggar Putra, S.H., M.H., C.L.A., akademisi yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Bima, menegaskan bahwa tindakan tersebut menimbulkan ambiguitas hukum. Ia menyebutkan bahwa status keanggotaan BPD harus diperjelas sebelum mencalonkan diri sebagai perangkat desa.

“Secara administrasi, jika anggota BPD tersebut masih aktif, maka jelas tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Namun, jika ia telah mengundurkan diri secara resmi, maka pencalonannya sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anggar pada Jumat (4/2/2025).

Anggar mengacu pada Pasal 64 huruf e Undang-Undang Desa yang secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Larangan ini juga diperkuat dalam Pasal 26 huruf e Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

“Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam pemilihan perangkat desa di seluruh Indonesia. Prinsip hukumnya jelas bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Sejumlah pihak disebut telah mengajukan keberatan kepada panitia pelaksana dan pemerintah Desa Mpuri terkait pencalonan anggota BPD tersebut. Panitia pelaksana menyatakan bahwa calon tersebut diloloskan karena telah mendapat rekomendasi dari Ketua BPD Desa Mpuri yang disebut telah diratifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) setempat.

Menanggapi hal itu, Anggar menilai keputusan tersebut cacat hukum. Menurutnya, seorang anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa harus terlebih dahulu menunjukkan surat pengunduran diri yang sah.

“Jika prosedur ini tidak dipenuhi, maka pencalonannya bisa digugat secara administrasi dan berujung pada pemilihan ulang. Dugaan pelanggaran ini akan kami usut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Mpuri yang diduga memberikan izin pencalonan masih dalam upaya dimintai tanggapan. (GRS)

Iklan Kesbangpol PBD
Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *