HARIAN NEGERI - Bandung, (15 Juni 2026), Perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Bandung menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional yang dinilai semakin membebani masyarakat. Aksi ini mengangkat tiga isu besar, yakni krisis ekonomi, krisis politik dan demokrasi, serta krisis agraria dan ekologi.

Berbagai isu tersebut dipandang saling berkaitan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Meningkatnya biaya hidup, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), menyempitnya ruang demokrasi, menguatnya gejala militerisasi di ruang sipil, konflik agraria yang belum terselesaikan, hingga kerusakan lingkungan yang semakin masif menjadi beberapa persoalan yang disoroti dalam aksi tersebut.

Melalui aksi ini, mahasiswa menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut di antaranya mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan anggaran negara agar lebih berpihak pada pemenuhan hak dasar masyarakat, mengendalikan harga kebutuhan pokok, menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menjawab persoalan PHK dan keterbatasan lapangan pekerjaan, menjamin partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan, menjaga supremasi sipil, menyelesaikan konflik agraria, mengevaluasi alih fungsi lahan, mempercepat rehabilitasi lingkungan, menjamin akses pendidikan tinggi yang adil dan terjangkau, serta memperkuat komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Namun, di tengah berlangsungnya aksi, muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian. Aparat keamanan melakukan pembatasan terhadap massa yang hendak memasuki kawasan Gedung DPRD Jawa Barat dengan melakukan pengecekan isi tas dan pemeriksaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Kebijakan tersebut menyebabkan hanya mahasiswa yang diperbolehkan memasuki kawasan aksi, sementara masyarakat umum tidak diberikan akses yang sama.

One, sebagai mahasiswa sekaligus bagian dari masyarakat, menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, demonstrasi bukanlah ruang eksklusif milik mahasiswa, melainkan ruang kolektif yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan keresahan terhadap kondisi bangsa.

“Saya merasa keberatan atas tindakan aparat yang membatasi massa yang hadir melalui pemeriksaan KTM dan hanya memperbolehkan mahasiswa memasuki kawasan DPRD. Padahal aksi merupakan bentuk protes masyarakat atas kondisi Indonesia yang semakin buruk. Seharusnya seluruh elemen masyarakat diberikan ruang yang sama untuk hadir dan menyampaikan aspirasinya,” ujar One.

Situasi tersebut menimbulkan ironi tersendiri. Gedung DPRD yang selama ini disebut sebagai rumah rakyat justru terasa sulit diakses oleh rakyat. Pembatasan yang dilakukan atas dasar identitas kelompok berpotensi menciptakan sekat dalam ruang demokrasi yang semestinya terbuka bagi seluruh warga negara.

Demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai penyelenggaraan pemilu lima tahunan, melainkan juga harus hadir dalam bentuk perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, keterbukaan ruang partisipasi, serta jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Aksi 15 Juni 2026 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa berbagai persoalan bangsa tidak dapat diselesaikan tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Ketika ruang partisipasi publik mulai dibatasi, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia itu sendiri.