Oleh: A.B. Rusli (Dosen IAIN Manado)
Salah satu slogan politik daerah yang dominan sejak tahun 1950-an adalah “Dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung”. Slogan ini merupakan kode sosial bahwa para elit akan selalu menghargai kearifan-kearifan lokal. Namun, Hadiz (2022) menyebut jika proyek desentralisasi dan dan demokratisasi lokal di Indonesia terus menerus mengandung ketegangan bahkan kontradiksi yang pada akhirnya membentuk lokalisasi kekuasaan.
Barenschot & Klinken (2019) menjelaskan jika selama ini diskursus kewarganegaraan (citizenship) jarang dipelajari secara empiris dan lebih banyak terjebak pada asumsi normatif. Implikasinya ialah cara-cara warga negara berinteraksi dengan lembaga-lembaga negara menjadi hilang dari perhatian. Di sisi lain, Klinken (2023) memperlihatkan apabila konsep kesamarataan, keadilan, keikutsertaan, inklusivitas, dan mobilisasi menjadi kekuatan yang sangat berarti dalam sejarah Indonesia.
Tulisan ini bermaksud untuk menggugat ulang lembaga filantropi Islam yang selama ini terus mengkampanyekan pentingnya sikap kedermawanan. Meskipun gagasan-gagasan mereka terlihat agak canggih, rasional dan progresif, namun bagi saya ada satu hal yang luput dari analisis mereka.
Dimana sebetulnya peran kritis Lazismu dan Lazisnu dalam menyelesaikan krisis kehancuran lingkungan akibat pertambangan? Apakah jargon kesalehan hanya sebatas slogan? Apakah masuknya Muhammadiyah dan NU dalam pusaran tambang di Indonesia telah menumpulkan kritisisme dalam relasi kuasa? Atau jangan-jangan himbauan taubat ekologis dari Menteri Agama kita sudah kadaluarsa? Jika kita melihat data pembanding, World Risk Report 2022 melaporkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana tertinggi ketiga dari 193 negara di dunia.
Sementara menurut Indeks Inisiatif Adaptasi Global Notre Dame (ND-GAIN) 2021, Indonesia berada di peringkat ke-103 untuk kerentanan dari 185 negara dan peringkat ke-102 untuk kesiapan terhadap perubahan iklim dari 192 negara (peringkat tertinggi lebih baik). BNPB sendiri menyebut jika sebagian besar bencana alam di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi (27.775 kasus).
Filantropi Islam di Kawasan Tambang : Not Found
Tidak ditemukannya aktivitas filantropi Islam yang signifikan di kawasan pertambangan bukanlah sebuah takdir Tuhan melainkan lebih disebabkan integritas yang lemah dari elite NU dan Muhammadiyah. Ada tiga masalah di sini, yaitu:
Pertama, faktor dominasi paradigma filantropi karikatif dimana sebagian besar dana filantropi Islam masih berfokus pada bantuan jangka pendek seperti pembangunan masjid daripada bantuan jangka panjang ke lokasi rawan pertambangan.
Kedua, faktor ketergantungan dan kedekatan politik-ekonomi. Ada hubungan yang kompleks antara elit NU dan Muhammadiyah dengan struktur kekuasaan atau pemilik modal tambang. Hal ini menciptakan dilema etis untuk mengkritik keras sektor yang juga menjadi donatur mereka. NU dan Muhammadiyah kini berada di persimpangan antara menjadi pengawas moral-kultural atau menjadi pemain ekonomi di sektor industri estraktif tersebut.
Ketiga, faktor literasi ekoteologi yang tidak efektif. Meskipun konsep pemimpin di bumi sering digaungkan, pemaknaannya sering kali masih sangat antroposentris. Yang lebih krusial ialah banyak pengelola zakat, infak dan sedekah dari ormas Islam tersebut yang tidak memiliki data teknis mengenai dampak jangka panjang merkuri atau deforestasi. Akibatnya, model prioritas penyaluran dana filantropi tidak pernah diarahkan ke sana.
Menggagas Filantropi Hijau
Jika para elite NU maupun Muhammadiyah mau sedikit membuka otak mereka, maka ada beberapa negara yang sudah menghentikan secara total industri estraktif seperti Denmark, Jerman dan Perancis. Oleh sebab itu, green filantropi merupakan sebuah keniscayaan.
Pertama, penerapan model wakaf produktif untuk reklamasi lahan. Dana wakaf dapat digunakan untuk program rehabilitasi hutan seperti penanaman pohon yang mampu menyerap logam berat. Lembaga filantropi Islam NU atau Muhammadiyah perlu mengubah lahan bekas tambang menjadi kawasan pertanian terpadu atau ekowisata yang dikelola oleh masyarakat lokal selaku mustahik.
Kedua, pelatihan pertanian regeneratif perlu dilakukan agar memberikan keterampilan bagi mantan buruh tambang untuk bertani di lahan yang sudah dipulihkan. Bantuan penguatan literasi teknologi lingkungan juga harus dibuatkan regulasi agar ke depan mereka bisa menjadi pengawas kualitas air dan udara di desa mereka sendiri.
Ketiga, melakukan inovasi sedekah air karena krisis air bersih adalah masalah utama di wilayah pertambangan. Menggunakan dana filantropi untuk membangun sistem filtrasi air bersih sangat mendesak.
Penutup Sebuah Tulisan
Sekali lagi, tulisan ini tidak bermaksud untuk menolak gagasan-gagasan kemanusiaan dari NU dan Muhammadiyah. Hanya saja, saya menilai, sikap para elite kedua ormas tersebut kurang tajam dan seolah tidak berani untuk melakukan autokritik terhadap komunitasnya sendiri.
Apakah mereka kaum agamis yang oportunis? Saya kira, peran kritis filantropi Islam di area pertambangan sangat dibutuhkan. Filantropi Islam harus berlaku kepada semua warga negara tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras maupun antar golongan.
Dengan begitu, filantropi Islam selalu dipandang sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial dan bukan permusuhan sosial. Tanpa kesadaran eksistensial semacam ini, maka NU dan Muhammadiyah akan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat sipil.

Komentar