HARIAN NEGERI - Banten, Jumat (20/2/2026), Selama satu tahun kepemimpinan Andra Soni sebagai Gubernur Banten, persoalan kerusakan lingkungan hidup di Banten menunjukkan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu indikator yang paling nyata adalah maraknya aktivitas tambang ilegal yang tercatat mencapai 25 titik sepanjang tahun 2025.
Fakta ini menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan, tidak optimalnya penegakan hukum, serta belum tampaknya komitmen yang kuat dan konsisten dari pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Keberadaan tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan bentang alam, tetapi juga menimbulkan dampak multidimensional terhadap masyarakat sekitar. Kerusakan lahan produktif, pencemaran sumber air, degradasi kualitas tanah, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir merupakan konsekuensi nyata dari eksploitasi yang tidak terkendali.
Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Banten dan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang semestinya menjadi fondasi kebijakan daerah.
Banyak lokasi tambang dibiarkan dalam kondisi gundul tanpa proses reklamasi, reboisasi, maupun pemulihan ekologis. Penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal memang penting, tetapi tidak cukup. Pasca-penindakan, harus ada kebijakan berkelanjutan yang memastikan pemulihan lingkungan berjalan secara sistematis dan terukur.
Alam yang telah rusak tidak dapat dibiarkan tanpa intervensi kebijakan yang jelas. Sebab hal tersebut dikarenakan:
- Lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi terkait.
- Minimnya penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
- Dugaan adanya pembiaran atau kelalaian aparat terhadap aktivitas ilegal.
- Orientasi kebijakan yang belum sepenuhnya menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
- Kurangnya partisipasi publik dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Maka akan berdampak sebagai berikut:
- Kerusakan ekosistem dan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
- Penurunan kualitas air dan tanah yang berdampak pada kesehatan serta ekonomi masyarakat.
- Meningkatnya risiko bencana ekologis.
- Hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Terhambatnya cita-cita pembangunan berkelanjutan di Provinsi Banten.
Perlu adanya perbaikan, BEM PTNU merekomendasi dan solusi strategis, yaitu:
- Penutupan total dan permanen seluruh tambang ilegal: Tanpa kompromi, disertai penindakan tegas terhadap pelaku utama serta pihak-pihak yang terlibat.
- Audit menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait: Selama satu tahun kepemimpinan Gubernur Banten, khususnya di sektor lingkungan hidup.
- Program rehabilitasi dan reklamasi wajib: Pada seluruh lahan bekas tambang, dengan target waktu yang jelas dan pengawasan publik.
- Transparansi data lingkungan hidup: Publikasi peta tambang, izin usaha pertambangan, serta laporan pengawasan secara berkala.
- Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat: Aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil dalam memulihkan kerusakan hutan akibat penambangan liar.
- Penguatan regulasi dan sanksi administratif: Agar memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.
- Pelibatan mahasiswa dan masyarakat: Sebagai mitra kontrol sosial dalam pengawasan kebijakan lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saudara M. Irfan Maulana selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa PTNU Wilayah Banten sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen kontrol sosial.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Irfan Maulana.
Irfan menegaskan bahwa Lingkungan hidup bukanlah objek eksploitasi bagi kepentingan segelintir pihak, melainkan amanah konstitusional yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
Atas dasar itu, BEM PTNU Wilayah Banten mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur demi menghentikan praktik pertambangan ilegal serta memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
“Evaluasi satu tahun masa kepemimpinan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam sektor lingkungan hidup,” tegas Irfan.

Komentar