HARIAN NEGERI - Kotamobagu, Selasa (20/1/2026), Kejaksaan Negeri Kotamobagu menggeledah kantor Kesbangpol Kotamobagu dan kantor Bawaslu Kotamobagu atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana hibah pilkada 2024 senilai Rp. 7,6 Miliar. 

Penggeladahan tersebut langsung di pimpin oleh kepala Kejari Kotamobagu, Saptono bersama anggotanya. Dimana saat penggeladahan tersebut, aparat langsung melakukan menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti yang di duga berkaitan dengan kasus pengelolaan dana hibah pilkada 2024. 

Penggeladahan tersebut berlangsung dengan tertib dengan pengawalan yang sangat ketat. Akan tetapi saat pelaksanaan, tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang terlihat di kantor dan aktivitas kantor hanya terlihat jajaran staff sekretariat. 

Kajari Kotamobagu, Hartono, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan menjadi target serius. 

"Prosesnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan akan kami seriusi hingga fase krusial," ungkap Hartono, Selasa (20/1/2026). 

Saptono juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.

Dugaan kasus korupsi ini mengarah pada unsur sekretariat hingga pimpinan Bawaslu Kotamobagu. Namun pihak Kejari masih menahan diri untuk mengumumkan nama-nama secara resmi, karena menunggu waktu.