HARIAN NEGERI, Jakarta - Aktor senior Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum. Untuk ketiga kalinya, putra musisi legendaris Ahmad Albar itu ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/04/2025). Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian menemukan berbagai jenis narkotika, termasuk ganja, sabu, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine dan pemeriksaan kesehatan, pria berusia 43 tahun itu dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan konsumsi narkotika,” ujar juru bicara Kepolisian Jakarta Selatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Kepolisian juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa kadar zat dalam barang bukti yang ditemukan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penyuplai narkotika bagi Fachri.
Dalam pemeriksaan awal, Fachri mengaku menggunakan narkoba untuk meredakan stres akibat tekanan pekerjaan. Polisi menduga Fachri kembali terjerat narkoba pasca-bebas dari kasus serupa yang menjeratnya pada 2018 silam.
Saat ini Fachri Albar ditahan di Mapolres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga akan menjalani pemeriksaan medis lanjutan sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami