HARIAN NEGERI, Jakarta - Kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan. Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini, menilai perjanjian tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan serta berdampak pada kepentingan strategis nasional.

Dalam catatan resminya, Eisha menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah menandatangani kesepakatan ART dengan ketentuan tarif untuk produk Indonesia yang masuk ke pasar AS sebesar 19 persen. Di sisi lain, Indonesia memberikan sejumlah konsesi besar, antara lain penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk AS, komitmen peningkatan impor barang industri, pertanian, dan energi asal AS, pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga relaksasi kebijakan ekspor mineral kritis ke AS.

Kesepakatan tersebut juga mencakup pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk sejumlah produk impor AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri, serta membuka ruang transfer data lintas batas (cross border data transfer) ke AS.

Namun demikian, terdapat pula fasilitas yang diberikan kepada Indonesia, yakni tarif nol persen untuk 1.819 produk ekspor ke AS. Produk tersebut mencakup komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, dan teh; komoditas manufaktur dan teknologi seperti komponen elektronik, semikonduktor, serta komponen pesawat terbang; produk kayu dan turunannya; skema tariff rate quota untuk tekstil dan pakaian jadi; serta komitmen investasi sebesar 38,4 miliar dolar AS.

Dinilai Tidak Setara

Menurut Eisha, struktur kesepakatan tersebut terlihat belum sepenuhnya setara. Meskipun beberapa produk Indonesia memperoleh tarif nol persen, secara umum produk Indonesia yang masuk ke AS tetap dikenakan tarif 19 persen. Produk-produk seperti tekstil, kopi, dan kakao memang berpotensi menguntungkan konsumen AS melalui harga ritel yang lebih terjangkau, sementara komponen industri dari Indonesia dapat menjadi input murah bagi manufaktur AS.

Sebaliknya, penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk impor AS membuka ekspansi pasar yang luas bagi Negeri Paman Sam di Indonesia. Impor komoditas pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi diperkirakan meningkat, yang berpotensi menekan harga domestik dan berdampak pada kesejahteraan petani serta peternak lokal.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan agenda ketahanan dan kemandirian pangan nasional, serta berisiko memperlebar defisit neraca perdagangan.

Sorotan terhadap Ekosistem Halal

INDEF juga menyoroti klausul pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor tertentu dari AS. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai perlu memastikan jaminan perlindungan konsumen halal tetap menjadi prioritas dalam setiap perjanjian perdagangan internasional.

Eisha menilai, pengecualian tersebut berpotensi menghambat pembangunan ekosistem dan industri halal nasional yang tengah dikembangkan pemerintah.

Isu Kedaulatan Data dan Ekonomi Digital

Dalam aspek perdagangan digital, kesepakatan ART membuka ruang transfer data lintas batas dari Indonesia ke AS dengan jaminan perlindungan data yang diklaim sesuai hukum Indonesia. Namun, INDEF memandang hal ini menunjukkan posisi tawar Indonesia yang relatif lemah dalam melindungi data dan privasi pengguna.

Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait prinsip lokalisasi data, apabila AS memperoleh pengecualian dalam implementasi transfer data tersebut.

Selain itu, penetrasi perusahaan teknologi AS ke pasar digital Indonesia tidak disertai kewajiban transfer pengetahuan (knowledge transfer). Akibatnya, investasi digital yang masuk dikhawatirkan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pengguna, tanpa menghasilkan akumulasi modal, alih teknologi, maupun peningkatan produktivitas nasional.

Peluang Negosiasi Ulang

Perkembangan terbaru di AS turut menjadi perhatian. ‎Supreme Court of the United States dilaporkan membatalkan kebijakan Tarif Resiprokal Global. Tidak lama berselang, Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen melalui Section 122, yang berlaku mulai 24 Februari 2026 selama 150 hari.

Situasi tersebut dinilai membuka peluang bagi pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali dan melakukan renegosiasi atas kesepakatan ART. INDEF mendorong agar momentum ini dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan nasional, termasuk penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, perlindungan kesejahteraan petani dan UMKM, pengembangan ekosistem industri halal, perlindungan konsumen halal, serta penguatan kedaulatan data dan ekosistem digital domestik.

Eisha menegaskan bahwa dalam setiap perjanjian perdagangan internasional, kepentingan dan kedaulatan ekonomi nasional harus tetap menjadi prioritas utama.