Oleh: M. Chaerul Rahman (Ketua Umum HMI Komisariat Ushada UIN SMH Banten)
Dalam anatomi organisasi yang sehat, sirkulasi kepemimpinan adalah jantung yang memastikan regenerasi terus berdetak. Bagi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), nafas dari sirkulasi tersebut diatur secara rigid dan sakral di dalam konstitusi. Sayangnya, idealisme ini tampak sedang mengalami penyumbatan kronis di tubuh HMI Cabang Serang.
Sejak dilantik pada bulan September 2024, kepengurusan HMI Cabang Serang saat ini telah memasuki bulan Mei 2026.
Hitungan matematis sederhana menunjukkan bahwa masa jabatan ini telah berjalan selama kurang lebih 20 bulan. Padahal, konstitusi HMI memberikan mandat pembatasan kekuasaan yang sangat jelas: satu periode kepengurusan adalah 1 tahun, dengan batas toleransi maksimal hingga 1 tahun 6 bulan (18 bulan) untuk segera menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab). Lewat dari tenggat waktu tersebut, kepengurusan secara de jure dan de facto mengalami demisioner otomatis dan kehilangan legitimasi konstitusionalnya.
Namun, alih-alih menyadari krisis legitimasi ini dan segera menggelar Konfercab sebagai ruang pertanggungjawaban, kepengurusan justru berencana menyelenggarakan perhelatan training tingkat lanjut, yakni Latihan Kader II (LK II) dan Latihan Khusus Kohati (LKK). Keputusan ini bukan saja keliru secara administratif, tetapi juga merupakan sebuah paradoks moral yang fatal.
Anomali Organisasi dan “Hukum Besi Oligarki”
Fenomena penundaan suksesi kepemimpinan demi memperpanjang masa kekuasaan dan menjalankan program yang seolah-olah "produktif" ini dapat dibaca melalui kacamata sosiolog politik Robert Michels tentang "Hukum Besi Oligarki" (The Iron Law of Oligarchy).
Baca Juga :
Menjemput Kesadaran EkologiMichels menegaskan bahwa dalam setiap organisasi, betapapun demokratisnya pada awalnya, selalu ada tendensi dari para pemimpinnya untuk mempertahankan kekuasaan (status quo) dengan mengabaikan prosedur demokratis.
Ketika Konfercab terus ditunda tanpa alasan force majeure yang jelas, muncul indikasi kuat adanya upaya untuk membajak demokrasi internal HMI. Kepengurusan yang telah melampaui batas waktu konstitusionalnya tidak lagi memiliki otoritas legal-rasional (meminjam istilah Max Weber) untuk mengambil keputusan strategis, apalagi menyelenggarakan agenda perkaderan berskala nasional seperti LK II dan LKK.
Paradoks Perkaderan: Siapa yang Mengkader Siapa?
HMI adalah organisasi kader. Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI mengamanatkan pembentukan manusia yang berintegritas, menjunjung tinggi kebenaran, dan taat pada aturan (konstitusi). Di sinilah letak paradoks terbesarnya: Bagaimana mungkin sebuah kepengurusan yang cacat konstitusi—karena melanggar batas waktu masa jabatannya sendiri—berani menyelenggarakan prosesi sakral bernama perkaderan?
Menyelenggarakan Training Nasional LK II dan LKK di tengah status kepengurusan yang inkonstitusional adalah bentuk hipokrisi kelembagaan. Output dari perkaderan sangat bergantung pada keteladanan penyelenggaranya. Jika penyelenggaranya menormalisasi pelanggaran konstitusi, maka secara tidak langsung mereka sedang menanamkan doktrin kepada para kader bahwa hukum dan aturan organisasi boleh diterabas demi kepentingan kelompok.
Dalam tinjauan historis, pembusukan sebuah institusi jarang dimulai dari serangan eksternal, melainkan dari pembiaran internal ketika hukum dan konstitusi kehilangan daya ikatnya di mata pemimpinnya sendiri.
Kembali Kepada Konstitusi
Situasi ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi HMI Cabang Serang di masa depan. Pembiaran terhadap pelanggaran batas waktu periode ini sama dengan mengamini matinya nalar kritis dan supremasi hukum di tubuh HMI.
Oleh karena itu, ada beberapa desakan logis yang harus segera dieksekusi:
- Hentikan seluruh rencana perhelatan LK II dan LKK. Agenda perkaderan harus diselenggarakan oleh kepengurusan baru yang memiliki legitimasi konstitusional dan moral yang utuh.
- PB HMI atau Badko HMI Jabodetabeka - Banten harus segera turun tangan melakukan evaluasi, atau bila perlu menunjuk Caretaker untuk mengambil alih roda organisasi jika pengurus cabang terus membangkang.
- HMI Cabang Serang wajib segera menyelenggarakan Konfercab sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan marwah organisasi.
HMI didirikan untuk mencetak intellectual leader, bukan elit yang gemar mengakali konstitusi. Menunda Konfercab di saat masa jabatan telah kadaluarsa adalah pengkhianatan terhadap semangat regenerasi.
Sudah saatnya kader HMI Cabang Serang bersuara dan menagih pertanggungjawaban: Segera Konfercab, atau mundur dengan rasa malu terhadap konstitusi.


Komentar