Oleh: Dandimas Pahamswa (Komandan Pusat Brigade PB PII)

Setelah saya dan kawan-kawan melakukan Nonton Bareng (NOBAR) film Pesta Babi, kami tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Sebab bagi saya, tergesa-gesa menghakimi justru sering menjauhkan manusia dari akar persoalan yang sebenarnya. Kami memilih menjemput terlebih dahulu kesadaran ekologi; sebuah kesadaran yang membawa kami pada pemahaman yang lebih utuh, kritis, dan komprehensif tentang relasi negara, pembangunan, manusia, dan alam.

Di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini menjadi legitimasi fundamental bagi negara untuk menjalankan berbagai proyek strategis nasional demi kepentingan bangsa. 

Negara memang memiliki mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam, menjaga ketahanan pangan, dan memastikan keberlangsungan hidup rakyat Indonesia.

Namun, legitimasi konstitusional tersebut tidak serta-merta menjadikan negara kebal kritik ataupun bebas bertindak sewenang-wenang atas nama pembangunan. Konstitusi bukan hanya memberi kekuasaan, tetapi juga membatasi kekuasaan. Di sinilah pentingnya kesadaran etik dan ekologis dalam setiap kebijakan negara.

Pembukaan sekitar 2,5 juta hektar lahan di Papua bukan hanya ditujukan untuk sawah atau produksi beras semata. Berdasarkan berbagai laporan dan perkembangan kebijakan terbaru, kawasan tersebut dirancang menjadi megaproyek pangan dan energi nasional mulai dari perkebunan tebu untuk produksi gula dan bioethanol, sawit untuk biodiesel, pembukaan sawah skala besar, hingga peternakan industri. 

Tebu yang ditanam nantinya bukan sekadar untuk konsumsi gula rumah tangga, tetapi menjadi bahan baku bioethanol sebagai campuran bensin atau program E5 hingga pengembangan energi terbarukan nasional. Sementara sawit diarahkan untuk mendukung program biodiesel seperti B50, yakni campuran solar dengan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bagian dari agenda transisi energi Indonesia. 

Artinya, proyek ini bukan lagi sekadar proyek pertanian. Ia telah berubah menjadi proyek geopolitik energi, hilirisasi industri, dan ketahanan nasional dalam skala sangat besar.

Namun di sinilah persoalan etik dan ekologis mulai muncul. Sebab sejarah Indonesia menunjukkan bahwa proyek food estate bukanlah gagasan baru. Dari era Mega Rice Project di Kalimantan hingga berbagai proyek lumbung pangan modern, banyak yang justru meninggalkan jejak deforestasi, konflik agraria, kerusakan gambut, dan kegagalan produksi pangan. Bahkan proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) pada masa lalu juga menyisakan banyak kritik karena dianggap gagal memahami karakter ekologis Papua. 

Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “apakah negara punya kewenangan?”, melainkan: apakah kebijakan ini memiliki etikabilitas? Apakah pembangunan tersebut benar-benar adil? Apakah masyarakat adat dilibatkan secara bermakna? Ataukah hutan hanya dipandang sebagai ruang kosong yang siap dikonversi demi kepentingan industri dan pasar energi?

Dalam perspektif keadilan ekologis, hutan Papua bukan tanah kosong. Ia adalah “Mama” rumah bagi masyarakat adat, ruang spiritual, sumber pangan, identitas budaya, sekaligus paru-paru ekologis dunia. Ketika jutaan hektar hutan dibuka untuk kepentingan industri pangan dan energi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pohon-pohon, tetapi masa depan manusia.

Kita memang membutuhkan ketahanan pangan dan kemandirian energi. Tetapi pertanyaannya: apakah ketahanan pangan harus dibangun dengan mengorbankan hutan primer? Apakah transisi energi hijau harus dimulai dengan deforestasi besar-besaran? Sebab akan menjadi ironi ketika negara berbicara tentang energi masa depan, tetapi menghancurkan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan generasi mendatang.

Di titik ini, konsep keadilan John Rawls menjadi relevan bahwa pembangunan yang adil tidak boleh membebankan kerugian terbesar kepada kelompok paling rentan. Begitu pula konsep etikabilitas mengajarkan bahwa legalitas saja tidak cukup. Sebuah proyek bisa sah secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi moral ketika partisipasi masyarakat diabaikan dan kerusakan ekologis dianggap sebagai biaya pembangunan.

Kesadaran ekologi pada akhirnya bukan berarti menolak pembangunan. Tetapi ia mengajarkan bahwa pembangunan harus memiliki nurani. Negara boleh membangun jalan, industri, perkebunan, bahkan bioenergi. Namun negara juga harus memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi eksploitasi yang dibungkus atas nama kemakmuran.

Karena hutan bukan sekadar angka investasi. Tanah bukan hanya objek ekonomi. Dan manusia tidak boleh direduksi menjadi statistik dalam laporan pertumbuhan nasional.

Mungkin yang paling berbahaya hari ini bukan hanya alat berat yang membuka hutan Papua, melainkan hilangnya kemampuan manusia untuk merasa bahwa alam juga memiliki hak untuk hidup.