HARIAN NEGERI - Bitung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota tahun 2023/2024, pada Kamis (10/6/2025).
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Adapun penetapan tersangka tersebut atas hasil pemeriksaan yang intensif yang dilakukan oleh Kejari Bitung. Dimana pemeriksaan tersebut dilaksanakan sejak pukul 13.00 Wita, dalam skema maraton hingga selesai.
Keenam tersangka diantaranya, lima dari DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024, dengan inisial BM, ES, HA, HS, dan IO. Sedangkan satu tersangka yaitu mantan pegawai sekretariat DPRD yang telah pensiun dengan inisial SM.
Setelah proses hukum, keenam tersangka dibawa oleh Kejari dan dengan pengawalan ketat ke Lapas Kelas IIB, Tewaan, dengan menggunakan mobil tahanan.
Dari info yang beredar, kasus ini masih akan menimbulkan potensi tersangka lainnya dan akan lebih banyak lagi temuan yang akan didapati oleh Kejari Bitung.
Hanya saja sangat disayangkan, hingga pemberitaan ini keluar, belum ada pernyataan secara resmi dari pihak Kejari Bitung terkait perkembangan lebih lanjut untuk kasus Perjadin DPRD Kota Bitung.
Namun dengan penetapan keenam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Bitung ini. Kejari Bitung seperti memberikan sinyal bahwa, benar-benar melaksanakan tugas dengan baik, terlebih khusus dalam bersih-bersih dan mengusut tuntas kasus korupsi di Kota Bitung.
Kasus ini juga sudah menjadi sorotan publik, terlebih khusus masyarakat Kota Bitung. Hal ini dikarenakan menyangkut integritas lembaga legislatif di Kota Bitung. Dimana seharusnya menjadi lembaga pengawas dalam penggunaan anggaran daerah.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami