Oleh: Syaefunnur Maszah
Sebagai bagian dari Keluarga Besar PII, saya sempat merenung melihat realitas pandangan dan pilihan politik di KB PII beragam. Ada yang melihat kekuasaan sebagai amanah teologis yang harus diperjuangkan, ada yang memaknainya sebagai ruang etik untuk menegakkan keadilan, ada pula yang memainkannya secara strategis dalam kalkulasi kekuatan, bahkan tidak sedikit yang memilih menjaga jarak demi merawat kejernihan ruhiyah. Keragaman ini kerap disalahpahami sebagai fragmentasi, padahal jika ditarik ke akar sejarah dan tradisi intelektualnya, ia justru mencerminkan kedewasaan berpikir yang telah lama menjadi ciri khas PII.
Sejak berdiri 79 tahun yang lalu, tepatnya pada 4 Mei 1947, Pelajar Islam Indonesia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman: membangun manusia Indonesia yang utuh melalui pendidikan dan kebudayaan yang universal dan bernafaskan Islam. Dalam suasana revolusi, kader PII tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Mereka ikut mengisi ruang-ruang strategis dalam menjaga republik, bahkan terlibat dalam menghadapi ancaman ideologis seperti pemberontakan PKI. Sejak awal, politik bukanlah wilayah asing bagi PII, tetapi juga bukan tujuan tunggal ia adalah bagian dari tanggung jawab keumatan dan kebangsaan.
Tradisi kaderisasi PII kemudian berkembang menjadi ruang pembentukan karakter yang kompleks. Batra, Mentra, hingga dinamika kelompok seperti Advance, CI, dan PKP bukan sekadar jenjang atau kompetisi biasa, melainkan arena dialektika gagasan. Di sanalah kader ditempa untuk berpikir kritis, berdebat, dan membangun perspektif. Tidak berlebihan jika PII disebut sebagai miniatur sistem pendidikan Indonesia: ia melahirkan kader yang mengisi hampir seluruh spektrum peran ulama, akademisi, birokrat, aktivis, hingga politisi dengan latar cara pandang yang beragam.
Untuk memahami keragaman itu secara lebih jernih, kita perlu menariknya ke dalam peta pemikiran yang lebih luas.
Peta Pemikiran Politik Islam: Empat Spektrum Besar
Upaya memetakan aliran umat Islam dalam melihat politik kekuasaan tidak bisa disederhanakan menjadi hitam-putih. Para pemikir modern baik dari tradisi Islam maupun ilmu politik global menunjukkan bahwa spektrum sikap Muslim terhadap kekuasaan terbentuk dari interaksi antara teologi, sejarah kolonial, pengalaman negara-bangsa, hingga dinamika globalisasi. Dengan merujuk pada gagasan Olivier Roy, Gilles Kepel, Abdullahi Ahmed An-Na'im, hingga Noah Feldman, kita bisa memetakan setidaknya empat “grouping” besar cara pandang umat Islam terhadap politik kekuasaan.
Pertama adalah kelompok formalis-legalistik, yakni mereka yang melihat kekuasaan politik sebagai instrumen utama untuk menegakkan syariat secara formal dalam negara. Dalam perspektif ini, negara ideal adalah yang memiliki legitimasi religius eksplisit baik dalam bentuk negara Islam, khilafah, atau konstitusi berbasis syariah. Gilles Kepel menyebut fenomena ini sebagai bagian dari “Islamisme politik” yang berupaya menjadikan agama sebagai kerangka institusional negara. Tokoh seperti Sayyid Qutb, Hasan Al-Banna atau Abul A'la Maududi sering dijadikan rujukan ideologis. Dalam konteks ini, kekuasaan bukan sekadar alat administratif, tetapi kewajiban teologis untuk mengimplementasikan hukum Tuhan.
Kedua adalah kelompok substantif-demokratis, yang melihat nilai-nilai Islam sebagai etika publik, bukan sebagai bentuk negara formal. Mereka menerima demokrasi, konstitusi modern, dan pluralisme sebagai wadah yang sah selama nilai keadilan (‘adl), musyawarah (shura), dan kemaslahatan (maslahah) terjaga. Abdullahi Ahmed An-Na'im menekankan bahwa negara harus bersifat netral agar agama tetap otentik secara moral. Senada, Nurcholish Madjid mendorong desakralisasi bentuk negara, dengan argumen bahwa Islam tidak menentukan sistem politik tertentu, melainkan prinsip-prinsip etik. Dalam grouping ini, kekuasaan dipahami sebagai ruang ijtihad kolektif, bukan mandat sakral yang baku.
Ketiga adalah kelompok pragmatis-instrumentalis, yakni mereka yang memandang politik kekuasaan secara realistis sebagai arena negosiasi kepentingan. Dalam pendekatan ini, identitas Islam bisa menjadi simbol mobilisasi, tetapi praktiknya fleksibel dan sering berkompromi dengan struktur kekuasaan yang ada. Olivier Roy menyebut gejala ini sebagai “post-Islamism”, di mana gerakan Islam bertransformasi dari ideologis menjadi pragmatis. Dalam konteks negara-negara Muslim kontemporer, kelompok ini sering terlibat dalam partai politik, koalisi kekuasaan, atau bahkan oligarki, sehingga agama berfungsi lebih sebagai legitimasi daripada panduan normatif yang konsisten.
Keempat adalah kelompok quietist atau apolitis, yang memilih menjauh dari kontestasi kekuasaan formal. Mereka melihat politik sebagai sumber fitnah atau kerusakan moral, sehingga fokus pada dakwah, pendidikan, dan perbaikan individu. Sebagian arus dalam Salafisme non-politik atau gerakan tasawuf masuk dalam kategori ini. Olivier Roy mencatat bahwa depolitisasi ini justru meningkat di era global, ketika kekecewaan terhadap proyek negara Islam maupun demokrasi liberal sama-sama meluas. Dalam kelompok ini, kekuasaan tidak ditolak sepenuhnya, tetapi dianggap bukan arena utama perjuangan Islam.
Keempat peta ini sebenarnya tidak berdiri secara kaku. Dalam praktiknya, sering terjadi irisan: kelompok formalistik bisa menjadi pragmatis ketika masuk sistem, sementara kelompok substantif bisa terdorong menjadi lebih politis ketika menghadapi ketidakadilan struktural. Bahkan dalam satu negara seperti Indonesia, semua grouping ini hidup berdampingan dan saling berinteraksi.
Dari sudut teori politik modern, pemetaan ini juga bisa dibaca melalui lensa Max Weber tentang legitimasi kekuasaan: formalistik cenderung berbasis legitimasi tradisional-transendental, substantif pada rasional-legal, pragmatis pada kalkulasi kekuasaan, dan quietist pada legitimasi moral personal. Sementara itu, dalam kerangka Antonio Gramsci, pertarungan ini mencerminkan perebutan hegemoni antara Islam sebagai ideologi negara, Islam sebagai etika masyarakat sipil, dan Islam sebagai simbol politik.
Jika peta besar ini ditarik ke dalam konteks KB PII, maka keragaman pandangan yang muncul bukanlah sesuatu yang mengejutkan, melainkan refleksi dari kedalaman tradisi berpikir yang dimilikinya.
Warisan Sejarah PII: Pendidikan, Perjuangan, dan Produksi Kader Bangsa
PII tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dalam pusaran sejarah bangsa yang penuh gejolak. Dari perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan hingga menghadapi tekanan ideologis pada masa-masa awal republik, PII telah membentuk karakter kader yang tidak alergi terhadap politik, tetapi juga tidak kehilangan orientasi nilai.
Kader-kadernya kemudian tersebar luas, mengisi hampir seluruh lini kehidupan bangsa. Ada yang menjadi ulama, ada yang menjadi akademisi, ada yang masuk birokrasi, dan tidak sedikit yang terjun ke dunia politik. Di titik ini, PII benar-benar berfungsi sebagai miniatur sistem pendidikan nasional ia tidak mencetak satu tipe manusia, tetapi spektrum kepemimpinan dengan orientasi yang beragam.
Namun, di tengah keberagaman itu, muncul tantangan serius: bagaimana menjaga kesinambungan nilai ketika kader masuk dalam sistem kekuasaan yang sering kali kompromistis. Tidak semua mampu bertahan dalam tekanan realpolitik. Sebagian larut dalam pragmatisme, sebagian kehilangan arah ideologis, dan sebagian lainnya memilih menjauh sepenuhnya.
Tiga Dimensi Strategis KB PII dalam Politik Kekuasaan
Dalam konteks inilah, kebutuhan akan sintesis menjadi mendesak. KB PII tidak perlu menyeragamkan pandangan, tetapi harus mampu mengelola keragaman menjadi kekuatan strategis.
Dimensi pertama adalah etik-transformasional. KB PII perlu memastikan bahwa kader yang masuk ke dalam politik tetap berakar pada nilai keislaman yang kuat. Kekuasaan harus dilihat sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan, bukan sekadar alat untuk mempertahankan posisi.
Dimensi kedua adalah institusional-struktural. KB PII memiliki potensi besar untuk berperan dalam membangun sistem politik yang sehat baik melalui advokasi kebijakan, penguatan masyarakat sipil, maupun kontribusi dalam reformasi kelembagaan. Di sini, pendekatan substantif menjadi penting: fokus pada isi dan dampak kebijakan, bukan sekadar simbol.
Dimensi ketiga adalah kultural-intelektual. Tradisi intelektual PII harus terus dihidupkan sebagai penyeimbang arus pragmatisme politik. Forum diskusi, riset, dan produksi gagasan perlu diperkuat agar KB PII tetap menjadi pusat pemikiran yang relevan bagi umat dan bangsa.
Keragaman pandangan politik di KB PII, jika dikelola dengan visi yang jelas, justru dapat menjadi sumber kekuatan. Yang teologis menjaga arah normatif, yang substantif merawat nilai, yang pragmatis membaca realitas, dan yang apolitis menjaga kedalaman spiritual. Dalam pertemuan keempatnya, terbuka peluang untuk membangun model politik yang tidak hanya efektif secara kekuasaan, tetapi juga bermakna secara moral dan peradaban.
Dírgahayu Hari Bangkit PII ke 79 - 4 Mei 1947/2026


Komentar