HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan 180 ID Card kepada wartawan dari 68 media nasional dan internasional sebagai bagian dari upaya untuk memperluas akses informasi publik dan memperkuat ekosistem komunikasi antara pemerintah dan media. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Komdigi untuk mendukung transparansi, keterbukaan data, dan kerja sama yang lebih erat dengan media.
“Ini adalah bentuk transparansi Komdigi dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas. Dengan adanya pendataan resmi melalui ID ini, wartawan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kerja di Kementerian Komdigi, seperti ruang kerja, jaringan internet, dan sarana pendukung liputan lainnya,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pada Sabtu (10/5/2025).
Menteri Meutya menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan kementerian untuk memperkuat akses informasi yang terorganisir, aman, dan profesional.
Selain pembagian ID, Komdigi juga meluncurkan program rutin Ngopi Bareng Wartawan yang diadakan setiap hari Jumat. Program ini akan dipimpin secara bergiliran oleh Menteri, Wakil Menteri, atau para Direktur Jenderal. Agenda ini bertujuan untuk menjadi ruang diskusi informal, berbagi informasi strategis, serta menyerap masukan dari media. “Kami ingin memastikan ada saluran komunikasi yang tetap terjaga setiap pekan, agar kerja-kerja informasi publik semakin efektif,” tambah Menteri Meutya.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, juga menekankan bahwa kementerian telah menyiapkan fasilitas pendukung bagi wartawan yang sering bekerja di luar jam kerja formal. “Fasilitas ini diharapkan bisa menunjang kerja profesional rekan-rekan jurnalis — baik untuk riset, penulisan, maupun persiapan liputan,” jelasnya. Komdigi juga menyediakan komputer dan ruang riset yang bisa dimanfaatkan wartawan secara maksimal.
Menkomdigi menambahkan bahwa ID wartawan ini bukan hanya berfungsi sebagai kartu akses untuk masuk ke ruang wartawan, tetapi juga merupakan bagian dari sistem penguatan transparansi kelembagaan. “Dengan pendataan yang jelas, kementerian dapat memastikan keamanan, ketertiban, dan mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan mandat undang-undang,” ujarnya. Wartawan yang terdaftar dapat mengakses berbagai layanan informasi tanpa hambatan administratif, yang pada gilirannya memperlancar komunikasi antara pemerintah dan publik.
Langkah ini menunjukkan komitmen Komdigi untuk menjadi mitra strategis media, menciptakan ruang kerja yang profesional, aman, dan mendukung bagi jurnalis. Dengan kebijakan ini, Komdigi berharap ekosistem informasi nasional semakin kuat, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami