Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan akan membawa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) apabila Polres Halmahera Utara tidak segera memproses hukum perkara tersebut secara tegas dan transparan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menilai penanganan kasus ini berpotensi berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di daerah.
“Jika Polres Halmahera Utara tidak segera menaikkan status perkara dan menindak pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, maka kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri sebagai bentuk pengawasan publik,” tegas Wempy.
Menurut Wempy, dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam kasus ini telah memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO;
- Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Ia menegaskan, apabila kepolisian hanya memproses pengelola lapangan tanpa menyentuh pemilik usaha atau pihak yang memiliki relasi kuasa, maka penegakan hukum dapat dinilai tidak utuh dan diskriminatif.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor teknis. Pemilik usaha dan pihak yang diuntungkan dari praktik eksploitasi harus diperiksa secara serius dan, jika cukup bukti, ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
LMND juga menekankan bahwa kegagalan aparat daerah dalam menangani kasus ini akan memperburuk citra kepolisian serta melemahkan upaya nasional dalam pemberantasan TPPO, yang saat ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan dan kekuasaan. Jika hukum tidak ditegakkan di daerah, maka Mabes Polri harus turun tangan,” kata Wempy.
Selain pelaporan ke Mabes Polri, LMND menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Kompolnas, Propam Polri, serta konsolidasi gerakan sipil untuk mengawal hak korban dan mendorong keadilan substantif.
LMND menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin perlindungan anak, penegakan HAM, dan supremasi hukum di Indonesia.
Dapatkan pembaruan informasi terkini lainnya dengan mengikuti saluran berita terpercaya kami di Google News atau melalui referensi artikel terkait lainnya.

Komentar