__temp__ __location__
`

HARIAN NEGERI - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di wilayah tersebut. Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku dan kepala daerah terpilih dinyatakan sah.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya, Sellvyana Sangkek, pada Rabu (5/2/2025). Dia menyatakan bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU tidak mengalami perubahan dan para pemenang resmi akan segera menjalani proses pelantikan.

Penolakan Gugatan Pilkada Gubernur Papua Barat Daya

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (Nomor Urut 1) terhadap hasil Pilkada Gubernur Papua Barat Daya. Dalil-dalil yang diajukan terkait pelanggaran e-KTP, politik uang, dan diskriminasi politik tidak terbukti secara hukum.

Sebagai hasilnya, pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (Nomor Urut 3) dinyatakan sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dengan perolehan suara sebanyak 144.598 atau 46,8% dari total suara sah. Keputusan ini dikuatkan oleh Keputusan KPU No. 115/2024.

Penolakan Gugatan Pilkada di Lima Kabupaten/Kota

Selain itu, MK juga menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada di lima kabupaten/kota yang ada di Papua Barat Daya, termasuk:

  • Kota Sorong: Gugatan pasangan Petronela Kambuaya – Hermanto (PAHAM) ditolak karena selisih suara mencapai 16,7% (1.843 suara) dari pasangan pemenang, Septinus Lobat – Ansar Karim. Mahkamah menyatakan dalil politik uang tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan. Keputusan ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 264/PHPU.Wako-2025.
  • Kabupaten Raja Ampat, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Maybrat: Sebanyak 12 gugatan yang diajukan ke MK tidak diterima atau ditarik kembali karena kurangnya bukti kuat.

Dampak Putusan MK

Dengan ditolaknya seluruh gugatan, proses penetapan kepala daerah terpilih dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Beberapa implikasi utama dari putusan ini antara lain:

  • Kepastian Hukum: KPU Papua Barat Daya dan daerah-daerah terkait kini memiliki kepastian hukum untuk melaksanakan proses penetapan kepala daerah.
  • Stabilitas Daerah: Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar menerima keputusan MK dan menjaga stabilitas wilayah.
  • Jadwal Pelantikan: Pelantikan kepala daerah terpilih dapat segera dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan berdasarkan sejumlah faktor, antara lain:

  • Syarat Formil dan Materiil: Mayoritas gugatan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara (minimal 2%) atau tidak memiliki bukti yang cukup kuat terkait pelanggaran.
  • Peran Bawaslu: Tidak ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendukung klaim para pemohon terkait dugaan politik uang atau pelanggaran lainnya.
  • Kepatuhan Prosedur: MK menilai bahwa KPU telah menjalankan proses verifikasi e-KTP dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan Elisa Kambu sebagai Gubernur Papua Barat Daya dan kepala daerah lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU. Penolakan gugatan ini juga menunjukkan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membatalkan hasil pemilihan.

Iklan Kesbangpol PBD
Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *