HARIAN NEGERI - Manado, Fakta Baru terungkap dalam kelanjutan sidang perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 - 2023, di Pengadilan Tipikor Manado dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (21/1/2026).

Agenda pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum Saksi yang hadir ada 4 orang yaitu adalah JR mantan Sekwan DPRD tahun 2023, VTM sebagai PNS yang bertugas di Kantor Selertariat DPRD, NKK sebagai pensiunan PNS Sekertariat DPRD, HAT sebagai PNS yang bertugas di Sekertariat DPRD tahun 2022.

Fakta persidangan ketika Penuntut Umum konfirmasi Bukti SPT/Surat Printah Tugas kepada Para Saksi, Majelis Hakim sempat terkejut karena, nama-nama seperti VG , GM, MW banyak tercantum didalam SPT.

Majelis Hakim Sempat bertanya kepada Para Saksi kenapa VG, GM, MW tidak dijadikan sebagai terdakwa bersama-sama dengan Para Terdakwa. Pertanyaan tersebut muncul usai nama-nama tersebut banyak tercantum dalam SPT.

Saat pertanyaan dari Majelis Hakim, para saksi hanya diam dan tidak dapar menjawab. Sehingga Mejelis Hakim menyatakan bahwa pengadilan akan  memanggil nama-nama tersebut untuk diperiksa dalam persidangan.

Fakta Persidangan Dan Pernyataan Para Saksi

Terungkap Fakta sidang dari keterangan Saksi VTM menyebutkan jika seluruh anggota dewan tahun 2022-2023 telah mendapatkan TGR dan dan untuk Perjalanan Dinas pertanggung jawabannya semuanya telah dimanipulasi seperti SPT 5 hari Kerja. Namun Faktanya hanya menjalankan 3 hari kerja dan Pertanggung jawabannya disampaikan 5 hari.

Saksi VTR juga menyampaikan kebiasaan kebiasaan dalam perjalanan dinas selalu membeli nota, kwitansi kosong untuk dipakai dalam pertanggungjawaban agar supaya mendapatkan uang pengganti perjalanan dinas. 

"Semua anggota dewan dalam Periode 2022-2023 pertanggung jawabannya sama semua, sama memanipulasi data pertanggung jawaban," ujar VTR, saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Soroti Fakta Baru, Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa

Keterangan Saksi VTR bersesuaian dengan Keterangan Saksi NKK dan Saksi HAT. Menyoroti hal tersebut, Salah Satu Penasehat Hukum para terdakwa, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 yaitu Allan Bidara, memandang bahwa fakta-fakta persidangan tersebut memperlihatkan ironi dalam penegakan hukum.

"Fakta persidangan secara terang mengungkap bahwa manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan secara kolektif, dengan pola dan modus yang sama oleh seluruh anggota DPRD," ujar Allan Bidara.

IMG-20260123-WA0034
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, Rabu (21/1/2026).

 

Lebih lanjut, Allan menyayangkan hal tersebut terjadi yaitu dimana banyak nama tercantum di dalam SPT, namun hanya sebagian pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa.

"Apabila perbuatannya sama, namun penindakannya berbeda, maka yang tampak bukanlah keadilan, melainkan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih," ungkap Allan.

Allan menambahkan juga bahwa hukum pidana tidak boleh dijalankan secara selektif. Dimana pada akhirnya, perkara ini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.  

"Perkara ini kami serahkan semua kepada Majelis Hakim, dengan harapan agar seluruh fakta persidangan dinilai secara cermat, objektif, dan adil, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum," tambah Allan. 

Menutup pernyataan dirinya, Allan dengan tegas juga meminta agar mantan Kepala Kejari Bitung, bisa bertanggungjawab akan fakta-fakta di persidangan. 

"Faktanya kan nama-nama baru muncul dalam persidangan ini, pak Yadin sebagai mantan Kejari Bitung yang mengungkapkan awal kasus ini harus bertanggungjawab. Pertanggungjawabannya seperti apa? Pastinya dirinya yang sekarang sudah di Kejagung harus mendorong agar cepat ekspos kelima dewan yang pernah dia sampaikan waktu lalu. Biar ini jelas semua," tutup Allan dengan tegas.