HARIAN NEGERI, Jakarta — Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menunjukkan solidaritas kelembagaan dengan menyatakan komitmen bersama dalam pembenahan peradilan. Langkah MA memutasikan 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri secara serentak disebut KY sebagai gerak cepat yang patut diapresiasi.
“Kebijakan MA ini mencerminkan keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. KY mendukung dan mengapresiasi penuh langkah tersebut,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam pernyataan tertulis, Rabu (23/4) sebagaimana dikutip dalam laman antaranews.com.
Menurut KY, rentetan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah hakim belakangan ini menjadi alarm keras bagi dunia peradilan. Kepercayaan publik terancam terkikis jika tidak segera dilakukan langkah korektif.
Mukti menyatakan KY siap bersinergi dengan MA dalam proses mutasi hakim, khususnya dengan menyajikan rekam jejak para hakim yang dinilai berintegritas sebagai bahan pertimbangan dalam penempatan tugas baru.
Langkah mutasi ini diputuskan MA dalam rapat pimpinan Selasa (22/4) malam. Keputusan ini diambil tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima aparat peradilan sebagai tersangka suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Di antara mereka terdapat tiga hakim, satu ketua pengadilan, dan satu panitera.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan mutasi kali ini bukan sekadar rotasi rutin, tetapi bagian dari penyegaran institusional. Ia berharap para hakim dan aparatur pengadilan yang dimutasi dapat bekerja lebih baik dengan semangat baru.
Mayoritas mutasi dilakukan terhadap hakim dan pimpinan pengadilan di wilayah DKI Jakarta, termasuk PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Utara. Wilayah-wilayah tersebut sebelumnya terdampak langsung oleh skandal.
Dalam pernyataan lanjutannya, Ketua MA juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjauhi praktik pelayanan transaksional. “Ke depan, kita berdoa bersama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Sunarto.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami