HARIAN NEGERI, Jakarta — Nama Nur Afifah Balqis menjadi publik usai terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022. Wanita muda berusia 24 tahun ini ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun anggaran 2021-2022.
Bukan hanya karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar, Nur Afifah juga menjadi perhatian karena usianya yang sangat muda saat ditangkap. Ia disebut sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia, meski posisi tersebut masih dipegang oleh Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel yang divonis saat berusia 22 tahun.
Bendahara Partai dan Gaya Hidup Glamor
Nur Afifah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Meski masih muda, ia dikenal aktif di media sosial, kerap membagikan gaya hidup mewah mulai dari liburan ke luar negeri, berfoto dengan mobil BMW, hingga bersantap di restoran mahal. Unggahan-unggahan tersebut kemudian memicu berbagai komentar dari netizen, yang mempertanyakan sumber kekayaannya.
Peran Sentral dalam Skema Suap
Dalam penyidikan KPK, Nur Afifah disebut memiliki peran strategis dalam skema korupsi Abdul Gafur Mas’ud. Sebagai bendahara partai, ia dipercaya untuk menampung dan mengelola dana suap yang diterima sang bupati. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar, saldo rekening Rp 447 juta, serta barang-barang hasil belanja mewah. Total suap dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 5,7 miliar.
Vonis Pengadilan dan Deretan Tersangka Lain
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis, disertai denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan pasal pidana pendukung lainnya.
Selain Nur Afifah dan Abdul Gafur Mas’ud, turut diamankan pula sejumlah pihak, termasuk Nis Puhadi (orang kepercayaan Abdul Gafur), Achmad Zuhdi (pihak swasta), Muliadi (Plt Sekda), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR), dan Jusman (Kabid Disdikpora). KPK menyatakan telah menyita berbagai aset yang diduga hasil korupsi, termasuk uang tunai dan barang-barang mewah.
Akhir dari Gaya Hidup Mewah?
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya penyalahgunaan kekuasaan, bahkan oleh mereka yang masih muda. Nur Afifah Balqis kini menjalani hukuman penjara, meninggalkan kehidupan glamornya di balik jeruji besi. Sementara itu, KPK menegaskan akan terus membongkar jaringan korupsi di tingkat daerah dan partai politik sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami