Oleh: Akbar Jihad (Staff Teritori Koorpus Brigade Pengurus Besar PII)

Pada 9 Maret 2026 Marak video yang memperlihatkan sekelompok pemuda menembaki toko penjual obat keras seperti Tramadol, Eksimer, dan Prazolam dengan petasan sebagaimana diberitakan oleh Tribunnews Bogor menjadi potret yang menarik untuk membaca dinamika generasi muda hari ini. 

Peristiwa tersebut tidak hanya berhenti sebagai tontonan viral di media sosial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana keresahan generasi muda sedang tumbuh di tengah masyarakat.

Mulanya keresahan itu muncul dari persoalan yang sebenarnya sudah lama dirasakan. Obat-obatan yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter justru diperjualbelikan secara bebas di sejumlah tempat seperti Tanah Abang dan Pasar Rebo Jakarta Timur. 

Dalam kehidupan sehari-hari, dampaknya dapat terlihat dengan cukup jelas. Sebagian remaja kehilangan kendali dirinya, konflik di lingkungan permukiman meningkat, dan tidak sedikit keluarga yang harus menghadapi masalah kecanduan yang merusak hubungan antaranggota keluarga.

Dalam kondisi seperti ini, tindakan spontan sering muncul sebagai bentuk pelampiasan frustrasi kolektif terhadap keadaan yang dianggap merusak lingkungan mereka sendiri.

Konsekuensi dan Dasar Hukum

Namun, jika dilihat dari perspektif hukum positif, tindakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Indonesia saat ini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tindakan yang merusak atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 521 KUHP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain dapat dipidana. 

Dalam konteks peristiwa ini, menembakkan petasan ke arah toko penjual obat terlarang, yang dimaksudkan sebagai bentuk protes sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berpotensi merusak harta benda.

Penggunaan petasan yang diarahkan ke bangunan memiliki risiko menimbulkan bahaya yang lebih luas. Terutama di kawasan permukiman padat seperti Tanah Abang, percikan api atau ledakan kecil dapat memicu kebakaran yang merugikan masyarakat yang tidak berdosa. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat pula dikaitkan dengan Pasal 188 KUHP, yang mengatur tentang tindakan yang menimbulkan bahaya umum bagi orang lain atau barang.

Dari sudut pandang positivistik, praktik main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Hukum hadir untuk memastikan bahwa penyelesaian persoalan sosial tidak berubah menjadi tindakan yang membahayakan masyarakat lainnya. 

Revolusi Pemikiran dan Perubahan Mekanisme Sosial

Meski demikian, melihat peristiwa ini hanya dari sudut pandang hukum juga tidak cukup. Di balik tindakan yang tampak emosional itu terdapat gejala sosial yang lebih dalam, yakni munculnya kesadaran generasi muda terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

Para generasi muda tersebut setidaknya menunjukkan bahwa mereka tidak sepenuhnya apatis sebagaimana yang dirumorkan, bahwa Gen Z cenderung apatis. Mereka melihat secara langsung bagaimana obat keras dijual secara bebas, sementara dampaknya merusak kehidupan sosial di sekitar mereka. Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan sebenarnya merupakan ekspresi kemarahan moral, meskipun disalurkan dengan cara yang agak keliru.

Reaksi spontan sebenarnya bukan hal yang asing dalam negara demokrasi. Ketika ketidakadilan berlangsung lama dan terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari, emosi sering bergerak lebih cepat daripada pertimbangan rasional. Tanpa bimbingan akal dan etika, kemarahan yang semula lahir dari niat baik dapat berubah menjadi tindakan yang justru memperbesar persoalan.

Di sinilah peran organisasi kepemudaan, komunitas sosial, dan tokoh masyarakat menjadi penting. Energi kemarahan yang dimiliki generasi muda perlu dikonversikan menjadi gerakan yang lebih konstruktif. Seorang kader organisasi massa sejatinya tidak hanya mampu menggerakkan emosi kolektif, tetapi juga harus membimbingnya menjadi tindakan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Jika diarahkan dengan tepat, keresahan sosial seperti ini justru dapat menjadi tanda awal tumbuhnya kesadaran politik generasi muda. Mereka mulai memandang persoalan publik sebagai sesuatu yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Jika energi tersebut dibimbing dengan baik, bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun ke depan akan muncul wajah baru masyarakat urban. Wajah generasi muda yang tidak hanya berani marah terhadap masalah, tetapi juga mampu mengubahnya menjadi gerakan perubahan yang lebih bertanggung jawab.