HARIAN NEGERI - Lamongan, Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kabupaten Lamongan memberikan apresiasi terhadap keberhasilan POLRES LAMONGAN dalam pemberantasan Miras ilegal dan peredaran Narkoba di Kabupaten Lamongan.
POLRES LAMONGAN di bawah pimpinan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. telah berhasil menyita ribuan miras dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, Dalam kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Galih Raka selaku ketua umum PC SEMMI Kabupaten Lamongan, Menyampaikan apresiasi setinggi tingginya terhadap Keberhasilan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang itu merupakan bukti komitmen Kapolres Lamongan berserta jajarannya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten Lamongan.
PC SEMMI Kabupaten Lamongan sangat mengapresiasi langkah Polres Lamongan yang “Sat - Set” dalam memberantas miras ilegal yang akhir akhir ini sangat menjamur diperjual belikan bebas di kampung - kampung, yang itu sangat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat luas.
Tidak hanya itu, Polres Lamongan juga berhasil menggagalkan proses peredaran narkoba jenis "sabu" di beberapa kecamatan di wilayah Pantura Lamongan, dalam kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Hal tersebut sangat tepat di lakukan, sebagai bukti nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda. Ujar Galih
Galih juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan Miras Ilegal dan Narboba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga harus melibatkan peran aktif masyarakat, khusus kaum muda.
Respons cepat Polres Lamongan terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya praktik jual beli minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Tindakan sigap tersebut mendapat dukungan dari masyarakat khususnya kaum muda yang berharap upaya pemberantasan Miras dan Narkoba dapat terus ditingkatkan.
PC SEMMI Kabupaten Lamongan akan terus mendukung semua giat yang diinisiasi oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. berserta jajarannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya pemberantasan Miras Ilegal dan Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
Galih menambahkan, keberhasilan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba tersebut merupakan bentuk implementasi serta sinkronisasi dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba demi masa depan generasi muda Indonesia,” pungkas Galih.


Komentar