__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Jakarta, Prihal Polemik Pilkada Talaud, Sulawesi Utara. Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Pengucapan Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/5/2025). Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Perkara PHPU Bupati Kepulauan Talaud ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud menjadi termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan merupakan Pihak Tergugat.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” Ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang. PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Putusan untuk melakukan PSU ini dijatuhkan karena Hakim menilai dalil Pemohon mengenai politik uang di Kecamatan Essang beralasan menurut hukum. Mahkamah mempertimbangkan fakta hukum berupa bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang yang diputar saat persidangan Kamis (13/2/2025).

Dari bukti video tersebut, Mahkamah kemudian mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Esang Nomor 2581.HPPM.01.021012024 tanggal 18 Oktober 2024. 

“Yang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Essang. Meski laporan kepada Bawaslu terkait peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, Mahkamah menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan substansi. Peristiwa itu pun tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait.

“Berdasarkan hal tersebut, terdapat adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih dimana berasal dari Kecamatan Essang dan dapat dibuktikan kebenarannya” Ungkap Hakim Daniel.

Sementara dalil-dalil lain dalam perkara ini, dinilai tidak beralasan menurut hukum termasuk di antaranya mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran-pelanggaran bersifat prosedural yang dilakukan Termohon.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *