HARIAN NEGERI - Pandeglang, Keluarga almarhum Uus Kuswandi, warga Kabupaten Pandeglang, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pengurusan klaim Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Banten yang dinilai berbelit dan memakan waktu lama.

Almarhum Uus Kuswandi meninggal dunia pada 6 Desember 2025. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, khususnya sang istri, Lasmanawati yang kemudian berinisiatif mengurus klaim JKM sebagai hak keluarga peserta.

Tepat tujuh hari setelah wafatnya almarhum, Lasmanawati mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Serang, Provinsi Banten, untuk mengajukan klaim dengan membawa dokumen yang telah dipersiapkan dari pihak desa. Namun pada pengajuan pertama, berkas yang diajukan dinyatakan perlu direvisi dan diminta untuk dilengkapi dengan beberapa dokumen tambahan.

Setelah menerima arahan tersebut, Lasmanawati kembali ke kediamannya di Kabupaten Pandeglang, tepatnya di Kecamatan Cipeucang, guna memperbaiki dan melengkapi dokumen yang diminta. Beberapa hari kemudian, ia kembali mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Serang dengan harapan proses pengajuan dapat segera diproses.

IMG-20260313-WA0188
 

Namun kenyataannya, pengajuan tersebut kembali ditolak dengan alasan masih terdapat kekurangan data. Proses ini berulang hingga sekitar lima sampai tujuh kali kunjungan. Setiap kali berkas diajukan, selalu ditemukan kekurangan atau kesalahan yang baru diketahui setelah sampai di kantor provinsi, sehingga Lasmanawati harus kembali lagi ke Pandeglang untuk memperbaiki dokumen.

Perjalanan bolak-balik antara Pandeglang dan Serang tersebut tentu sangat melelahkan dan memakan waktu, tenaga, serta biaya bagi keluarga yang sedang mengalami musibah. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya profesionalitas dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani klaim yang seharusnya menjadi hak keluarga peserta.

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan dikenal sebagai lembaga yang telah menerima berbagai penghargaan dalam bidang pelayanan publik. Namun pengalaman yang dialami keluarga almarhum dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang profesional dan efektif.

Setelah melalui proses panjang dan berulang, berkas pengajuan akhirnya dinyatakan disetujui (ACC). Pada 5 Februari 2026, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa proses pencairan klaim akan dilakukan dengan estimasi waktu 14 hari kerja.

Akan tetapi, hingga 8 Maret 2026, keluarga almarhum belum menerima kejelasan maupun informasi lanjutan mengenai pencairan klaim tersebut. Ketidakpastian ini menimbulkan kekecewaan serta pertanyaan dari pihak keluarga terkait komitmen pelayanan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.

Berdasarkan kejadian tersebut, masyarakat berharap agar Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan evaluasi serta audit terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten, khususnya terkait mekanisme penanganan klaim bagi masyarakat.

Keluarga dan masyarakat juga berharap ke depan sistem pelayanan dapat lebih profesional, transparan, dan memudahkan masyarakat, sehingga tidak mempersulit pihak yang sedang berupaya memperoleh haknya secara sah.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian kondisi yang dialami oleh masyarakat, dengan harapan dapat menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi pihak terkait