HARIAN NEGERI,Sorong - Perkara Sengketa kepemilikan STIE Bukit Zaitun yang merupakan aset dari Yayasan Bukit Zaitun Sorong menemui titik terang.
Setelah 2 kali diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong atas perkara nomor 83/Pdt.G/2024/PN.Son tertanggal 16 Januari 2025, memutuskan status kepemilikan Kampus STIE Bukit Zaitun Sorong menjadi milik pihak Yayasan Bukit Zaitun.
Atas putusan Majelis hakim PN Sorong, Ketua Yayasan Bukit Zaitun Sorong , Jackson R. Jumame mendampingi Pembina Yayasan dan seluruh pihak Yayasan mengucap syukur kepada Tuhan. Sebab pihak Yayasan sangat yakin bahwa apa yang menjadi hak milik telah dikembalikan kepada pihak Yayasan.
"Kami tidak ambil milik orang lain. Tapi apa yang telah orangtua kami buat dengan mendirikan Sekolah Tinggi Bukit Zaitun. Itu yang kami ambil kembali," ucap Jackson Jumame saat melakukan konferensi pers di Kampus STIE Bukit Zaitun Sorong, Minggu (19/1/2025).
Dengan putusan PN Sorong, Jackson Jumame katakan menjadi penguat bagi pihak Yayasan untuk terus mengembangkan STIE Bukit Zaitun Sorong.
"Kami pihak Yayasan harus ambil alih STIE Bukit Zaitun karena kampus tidak dikelola dengan baik. Kami tentu ingin menyelamatkan dan makin mengembangkan kampus ini menjadi lebih baik lagi kedepan," ucap Jackson Jumame.
Naomi Kara Kara selaku pembina Yayasan tentu sangat bersyukur pula dengan telah ada putusan pengadilan soal kepemilikan hak atas STIE Bukit Zaitun.
"Selaku orang tua dan pembina tentu sangat bangga serta bersyukur pada Tuhan atas hasil perjuangan anak-anak, sehingga bisa ada putusan. Sudah dua tahun berturut-turut persoalan ini dibawa ke pengadilan hasilnya NO. Pada gugatan yang ketiga kali ini, baru ada putusan yang memuaskan," kata Naomi.
Dikatakannya, Yayasan Bukit Zaitun bukan Yayasan kecil. Yayasan ini didirikan oleh suaminya, Almarhum J.A Jumame dengan dirinya.
"Kami bicara soal pengembangan dan aktivitas Yayasan hingga menjadi besar seperti sekarang itu di dalam rumah, karena kami tidak punya kantor," ujar Naomi.
Namun anak mantu, beber Naomi, merasa dia yang mengelola semua selama 21 tahun. Mungkin dia menganggap bahwa STIE Bukit Zaitun miliknya. Padahal inikan hak kita semua.
"Waktu putusan dibacakan dia katanya sempat histeris. Itu menunjukkan bahwa dia sangat berjuang. Dia tidak berpikir bahwa oh ini mertua saya, dan ipar - ipar saya," ujar Naomi.
Perkara Kepemilikan Aset Yayasan Bukit Zaitun Menang Di Pengadilan Negeri Sorong
Perkara gugatan hak kepemilikan STIE Bukit Zaitun diajukan Markus Souissa dan patner selalu pihak penggugat setelah diberikan kuasa oleh Naomi Kara Kara sebagai Pembina Yayasan Bukit Zaitun, Jackson Richard Jumame selaku Ketua Yayasan Bukit Zaitun, Joyce A.R. Jumame selaku Anggota Pembina Yayasan Bukit Zaitun, Manuel Jumame selaku Pengawas Yayasan Bukit Zaitun, Farley Ch Jumame selaku Wakil Bendahara Yayasan Bukit Zaitun, Linda Etha Jumame selaku Bendahara Yayasan Bukit Zaitun dan Ishak Samuel Jumame selaku Anggota Pengawas Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Mereka melawan tergugat Meiland Makalisang, Jonathan Rey Jumame, Natania Tabitha Jumame, Natasia Ribka Jumame, Miracle Gabriel Rey Jumame dan Bernadeta Rum Riviani Warsito, SH.
Ketua Majelis Hakim PN Sorong , Beauty D.E. Simatauw didampingi Bernadus Papendang dan Rivai Tukuboya selaku Hakim Anggota dalam amar putusan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pihak Yayasan Bukit Zaitun.
Mengadili dalam provisi menolak provisi dari penggugat untuk seluruhnya dan konvensi dalam eksepsi, Majelis Hakim menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.
Majelis Hakim PN Sorong dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Majelis hakim menyatakan Almarhum Reynold Wilson Jumame telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat dalam hal ini Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Majelis hakim memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor hak: 671/ R Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2 (Sepuluh ribu enam ratus delapan meter) nomor Surat Ukur 500/1984 kepada Yayasan Bukit Zaitun Sorong yang akan dimasukan sebagai Aset Yayasan Bukit Zaitun Sorong berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.
Majelis hakim menyatakan oleh karena perolehan sertifikat Hak Milik Nomor hak: 671/ R Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2 (Sepuluh ribu enam ratus delapan meter) nomor Surat Ukur 500/1984 secara tidak sah dan melawan hukum, maka menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada para Penggugat selaku Pengawas, Pembina dan Pengurus Yayasan Bukit Zaitun Sorong secara utuh.
Majelis hakim menyatakan serta memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk melakukan pembalikan nama sertifikat Hak Milik Nomor hak: 671/ R Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2 (Sepuluh ribu enam ratus delapan meter) nomor Surat Ukur 500/1984 dengan nama Pemegang Hak Yayasan Bukit Zaitun Sorong sehingga tanah tersebut menjadi Aset Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Majelis hakim menyatakan Akta Jual Bell (AJB) Nomor 33/SRG/2002 tanggal 29 Mel 2002 dihadapan Notaris-PPAT TERGUGAT VI sepanjang yang ditanda tangani oleh Pembeli Almarhum Willson Reynold Jumame tanpa mengikut sertakan Penggugat I dan Penggugat III batal demi hukum.
Majelis hakim menyatakan tanah yang bersertifikat Nomor 671/ R.Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2 (Sepuluh ribu enam ratus delapan meter) nomor Surat Ukur 500/1984 terletak di jalan Tanjung Pinang, Belakang Mega Km. 8,5 Kelurahan Klabulu Distrik Malaimsimsa Kota Sorong dengan batas-batas tanah sebagai berikut, sebelah utara berbatasan dengan gudang/perumahan/sertifikat B.2687/Remu Utara sus r: 2740/1982, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan belakang Toko Mega, sebelah Timur berbatasan dengan Lapangan Futsal SUS R 1042/1983 dan SUSR 1043/1983, sebelah Barat berbatasan dengan tanah Adat/tanah bekas bangunan di berikan menjadi milik serta Aset Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah yang bersertifikat nomor 671/ R.Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2 (Sepuluh ribu enam ratus delapan meter) nomor Surat Ukur 500/1984 yang terletak di jalan Tanjung Pinang Belakang Mega Km. 8,5 Kelurahan Klabulu Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan gudang/perumahan/sertifikat B.2687/ Remu Utara sus r 2740/1982, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan belakang Toko Mega, sebelah Timur berbatasan dengan Lapangan Futsal/SUS R 1042/1983 dan SUSR 1043/1983, sebelah Barat berbatasan dengan tanah Adat/tanah bekas bangunan diberikan kepada para Penggugat tersebut secara utuh dan menjadi milik serta aset dari Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Majelis hakim menyatakan segala Perbuatan Pengajuan serta Perubahan yang di mohonkan Tergugat I, Tergugat Il Tergugat III Tergugat IV Tergugat V serta Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang perubahan terhadap sertifikat Hak Milik Nomor hak: 671/ R Utara Desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10 608 M2 (Sepuluh ribu enam ratus delapan meter) nomor Surat Ukur 500/1984.
Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian.
Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi adalah Ahli Waris dari almarhum Wilson Reynold Jumame. Majelis hakim menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Majelis hakim menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp.1.142.000,00 (satu juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).

Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *