HARIAN NEGERI - Liboba Hijrah, Rapat desa yang digelar pada 21 Februari 2026 di Desa Liboba Hijrah, Kabupaten Halmahera Selatan, memunculkan polemik serius terkait pengelolaan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026. 

Dalam forum tersebut, mengemuka dugaan hilangnya anggaran sebesar Rp460.118.066 tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah desa.

Rapat yang turut dihadiri Kepala Desa Supriadi Suleman, jajaran pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu membahas realisasi Dana Desa tahap kedua tahun 2026. Namun suasana berubah tegang ketika salah satu warga mempertanyakan keberadaan dan rincian penggunaan anggaran tersebut.

Menurut sejumlah warga yang hadir, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban memadai. Kepala Desa Supriadi Suleman disebut tidak memberikan keterangan rinci terkait dana Rp.460 juta lebih yang dipersoalkan. 

Hingga rapat berlangsung, tidak ada penjelasan resmi mengenai laporan pertanggungjawaban atau detail penggunaan anggaran tahap II tahun 2026 tersebut.

Salah satu masyarakat Desa Liboba, Nuzul Karmadi, dalam forum itu menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara transparan penggunaan Dana Desa.

“Dana tersebut merupakan hak publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jelas,” tegas Nuzul.

Situasi Ini Memicu Kekecewaan Warga

Sejumlah peserta rapat menilai sikap diam kepala desa semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, masyarakat juga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera membuat surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Halmahera Selatan untuk meminta penindakan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Rapat berakhir tanpa kesimpulan konkret. Warga berharap ada langkah cepat dari pihak berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.