HARIAN NEGERI - Ternate, Ketua Bidang Advokasi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara Rovin Djinimangale, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan pengorbanan hak-hak buruh. Keuntungan perusahaan tidak boleh berdiri di atas penderitaan pekerja yang kehilangan kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial.tambahnya

Rovin mengungkapkan bahwa DPD GMNI Maluku Utara telah menerima pengaduan beserta bukti-bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di PT Intim Kara. Pasalnya, tiga orang pekerja diduga tidak menerima upah selama dua bulan, sementara status hubungan kerja mereka dibiarkan menggantung tanpa kepastian. 

Alhasil, ketika meminta kejelasan, bahkan bersedia diputus hubungan kerjanya secara resmi agar memperoleh kepastian hukum, mereka justru mengaku tidak mendapatkan penyelesaian dari perusahaan.kata Rovin

Menurut Rovin, persoalan tersebut semakin serius setelah para pekerja mempertanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan keterangan yang kami diterima, pihak HR perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Rovin juga menambahkan, persoalan ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial, melainkan ujian terhadap keberpihakan negara kepada kaum pekerja. 

"Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi yang diduga mengabaikan hak-hak buruh. Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada satu pun perusahaan yang kebal terhadap hukum," tegasnya.

Rovin mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, Pengawas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap PT Intim Kara. Pemeriksaan harus mencakup pembayaran upah, status hubungan kerja, kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan serta pemenuhan seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rovin Djinimangale juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara beserta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan perizinan untuk mengaudit seluruh legalitas operasional PT Intim Kara. 

Menurut Rovin, terdapat dugaan bahwa beberapa titik kegiatan Galian C yang dijalankan perusahaan belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Alhasil, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang independen, transparan, dan tanpa intervensi.

Lebih lanjut, bahwa DPD GMNI Maluku Utara akan menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait.kata Rovin

DPD GMNI Maluku Utara juga akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Tegasnya

"Buruh bukan alat produksi yang bisa diperlakukan sesuka hati. Hak atas upah, kepastian kerja dan jaminan sosial adalah hak konstitusional yang wajib dihormati. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja," tutup Rovin Djinimangale, Ketua Bidang Advokasi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara.