Oleh: Anjeli Rahmawati [Mahasiswa Jurusan PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang, Nim: 241011550032]
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Di Indonesia, perlindungan HAM telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A sampai Pasal 28J.
Selain itu, HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan yang menunjukkan bahwa perlindungan HAM belum berjalan secara optimal.
Salah satu isu HAM yang banyak menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah fenomena "No Viral, No Justice", yaitu kondisi ketika suatu kasus baru mendapatkan perhatian dan penanganan serius setelah viral di media sosial.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena menunjukkan adanya kesenjangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan. Seharusnya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus bergantung pada popularitas suatu kasus di internet.
Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Pasal ini menunjukkan bahwa negara berkewajiban memberikan keadilan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun tingkat perhatian publik terhadap kasus yang mereka alami. Akan tetapi, realitas yang terjadi sering kali berbeda. Banyak kasus yang tidak segera ditangani sampai mendapat sorotan luas dari masyarakat melalui media sosial.
Menurut saya, media sosial memang memberikan dampak positif dalam memperjuangkan HAM. Melalui media sosial, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah, serta membantu korban memperoleh perhatian publik.
Bahkan, tidak sedikit kasus kekerasan, diskriminasi, maupun pelanggaran hak lainnya yang akhirnya terungkap karena adanya dokumentasi dan penyebaran informasi melalui internet. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi terhadap penegakan keadilan.
Namun demikian, ketergantungan terhadap viralitas juga memiliki dampak negatif. Jika suatu kasus hanya ditangani ketika menjadi viral, maka akan muncul ketidakadilan bagi korban lain yang tidak memiliki akses atau kemampuan untuk mendapatkan perhatian publik.
Padahal, hak untuk memperoleh keadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh jumlah tayangan, komentar, atau dukungan warganet, melainkan harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain itu, fenomena ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Masyarakat dapat beranggapan bahwa laporan mereka tidak akan ditanggapi jika tidak mendapatkan perhatian publik.
Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus berlandaskan hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam perspektif HAM, negara memiliki tiga kewajiban utama, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak warga negara. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan adil kepada seluruh masyarakat. Penanganan kasus tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan publik semata, tetapi harus berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di era digital saat ini, media sosial memang menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Akan tetapi, keberadaan media sosial seharusnya menjadi sarana pendukung dalam memperjuangkan keadilan, bukan menjadi syarat utama agar keadilan dapat diperoleh. Masyarakat tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun kasus yang mereka alami tidak menjadi perbincangan publik.


Komentar