HARIAN NEGERI, Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan terus memantau perkembangan situasi global bersama World Health Organization (WHO) dan jejaring kesehatan internasional menyusul penetapan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan global.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan WHO pada 17 Mei 2026 menetapkan outbreak Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai situasi kedaruratan kesehatan internasional.
“Penetapan dilakukan karena adanya penyebaran lintas wilayah dan lintas negara, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian kondisi dan luas penyebaran wabah,” kata Aji di Jakarta, Senin (18/5).
Wabah Ebola dilaporkan terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, dengan total 246 kasus suspek hingga 16 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah terkonfirmasi dan menyebabkan 80 kematian dengan tingkat fatalitas mencapai 32,5 persen.
Virus yang teridentifikasi merupakan Bundibugyo virus, salah satu jenis virus Ebola. Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa.
WHO menilai kondisi keamanan yang tidak stabil, tingginya mobilitas penduduk, serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak meningkatkan risiko penyebaran regional.
Menurut Aji, pemerintah Kongo, Uganda, dan WHO telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya pengerahan tim ahli, pengaktifan pusat operasi darurat, pelaksanaan surveilans, distribusi obat dan alat kesehatan, hingga komunikasi risiko kepada masyarakat.
Ia menjelaskan penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi.
Gejala Ebola dapat muncul secara mendadak, seperti demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare, hingga perdarahan. Masa inkubasi virus berkisar antara dua hingga 21 hari.
Kemenkes menegaskan hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang dapat diakses secara luas, sementara penggunaan vaksin masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memperkuat pengawasan lintas sektor melalui surveilans penyakit, koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan pintu masuk negara, serta kesiapan deteksi dan respons apabila ditemukan kasus suspek.
“Peningkatan pengawasan pelaku perjalanan terutama dari negara outbreak dilakukan dengan menyiagakan petugas. Jika ditemukan kasus suspek maka dirujuk ke rumah sakit rujukan sesuai tata laksana penyakit menular dan dilaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons maupun Public Health Emergency Operation Center,” ujar Aji.
Kemenkes juga menyiapkan komunikasi risiko dan edukasi kepada masyarakat agar informasi yang diterima tetap akurat. Informasi resmi terkait Ebola dapat diakses melalui Kemenkes Info Ebola.
Masyarakat diimbau tetap tenang namun waspada dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti rutin mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin.


Komentar