Jakarta--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG tak dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dari hasil pemeriksaan (15-18 September 2025) Pengawas Ketenagakerjaan pada Kemnaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, WG menyatakan enam TKA yang duduk sebagai Direksi dan Komisaris, tak tinggal di Indonesia.
""Perusahaan berdalih karena tak berada di Indonesiai, sehingga tak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA,"" ujar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksananya Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, maka TKA yang dapat dibebaskan dari pengesahan RPTKA adalah yang menjabat Direktur dan Komisaris, sekaligus pemegang saham dengan equivalen lebih dari Rp10 miliyar.
Rinaldy menambahkan jika di bawah nilai tersebut, apalagi tak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan dan wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
""Regulasi juga tak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri, "" katanya
Atas temuan tersebut, Rinaldy menegaskan Kemnaker akan mengeluarkan nota berisi instruksi kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA terhadap enam orang TKA Direksi dan Komisaris tersebut.
""Kemungkinan akan dijatuhkan sanksi administratif berupa sanksi denda dan saat ini masih dalam proses penghitungan, "" ujarnya.
Rinaldy memperkirakan kondisi hasil pemeriksaan di perusahaan grup agribisnis multinasional ini juga terjadi di perusahaan lain, sehingga instruksi ini juga berlaku untuk perusahan lainnya. ""Jadi jangan tunggu ditemukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, segera saja proses dokumen RPTKA-nya, "" katanya.
Kemnaker lanjut Rinaldy juga siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk menertibkan ketidakpatuhan perusahaan yang menggunakan pekerja TKA, tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.
""Ketidakpatuhan perusahaan melengkapi dokumen akan menghilangkan potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DPTKA), dan menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibangun oleh Pemerintah, "" katanya.
TERPOPULER:
HMI Cabang Ternate Desak Kapolres Proses Pelaku Penyerangan Pawai Obor Malam Takbiran di Tobelo
Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar BLiSPI U-17 ke Turnamen Internasional di Thailand
PB WI Kirim 24 Atlet ke Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026 di Tianjin
Wakasad Dukung Akademi Sepak Bola Malut United, Ternate Dinilai Punya Tradisi Kuat
Polda Banten Imbau Wisata Alternatif dan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Anyer–Cinangka
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Selama Libur Lebaran 2026
Saliba Cedera, Prancis Panggil Lacroix untuk Uji Coba Lawan Brasil dan Kolombia
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah dengan Podium Moto3 GP Brasil 2026
Presiden Prabowo Dorong Reformasi Internal TNI dan Polri
Guardiola Tak Pernah Bosan Juara, Manchester City Rebut Piala Liga Inggris
HMI Cabang Ternate Desak Kapolres Proses Pelaku Penyerangan Pawai Obor Malam Takbiran di Tobelo
Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar BLiSPI U-17 ke Turnamen Internasional di Thailand
PB WI Kirim 24 Atlet ke Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026 di Tianjin
Wakasad Dukung Akademi Sepak Bola Malut United, Ternate Dinilai Punya Tradisi Kuat
Polda Banten Imbau Wisata Alternatif dan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Anyer–Cinangka
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Selama Libur Lebaran 2026
Saliba Cedera, Prancis Panggil Lacroix untuk Uji Coba Lawan Brasil dan Kolombia
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah dengan Podium Moto3 GP Brasil 2026
Presiden Prabowo Dorong Reformasi Internal TNI dan Polri
Guardiola Tak Pernah Bosan Juara, Manchester City Rebut Piala Liga Inggris
Nasional
Tuesday, 23 Sep 2025 | 00:00 WIB
Kemnaker Temukan 6 TKA di PT WG Tanpa RPTKA
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Tag:
Rekomendasi
Most Popular
1


Komentar