HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID melalui penangguhan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik kedua layanan tersebut. Kebijakan ini merupakan tindakan pencegahan menyusul munculnya laporan masyarakat terkait aktivitas layanan yang dinilai mencurigakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan ini bersifat preventif untuk melindungi publik dari potensi risiko penyalahgunaan data atau pelanggaran lainnya. Komdigi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi.
Dari investigasi awal, ditemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum memiliki status resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik, sedangkan layanan Worldcoin justru terdaftar atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan layanan digital.
Alexander menegaskan bahwa setiap entitas digital wajib memiliki izin resmi dan bertanggung jawab penuh terhadap operasionalnya. Ketidaksesuaian pendaftaran, apalagi penggunaan identitas badan hukum lain, merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam kepercayaan publik dan stabilitas ekosistem digital.
Komdigi menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan dapat dipercaya. Untuk itu, masyarakat diminta tetap waspada terhadap platform digital yang tidak sah serta aktif melaporkan potensi pelanggaran melalui kanal resmi pemerintah.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami