HARIAN NEGERI - Jakarta, 18 November 2025, Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Bitung Bergerak melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran etik, ketidakprofesionalan, dan inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H. kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar itu hingga kini baru menetapkan 7 orang tersangka, sementara 5 anggota DPRD aktif, termasuk Ketua DPRD Kota Bitung, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya diklaim akan “segera menyusul” dalam gelombang kedua penetapan tersangka.
Kemandekan ini memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya potensi intervensi atau pengkondisian dalam proses hukum.

Dugaan Informasi Hoax oleh Pejabat Kejaksaan
Dalam sebuah video pernyataan resmi yang beredar luas di media sosial, Dr. Yadyn menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah “tuntas” dan bahwa lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan.
Namun, fakta penyidikan menunjukkan bahwa:
- Lima anggota DPRD tersebut tidak pernah ditetapkan tersangka,
- Tidak ada proses penahanan,
- Tidak ada penjelasan hukum yang memadai dari Kejari Bitung terkait keterlambatan tersebut.
Aliansi menilai bahwa hal ini merupakan bentuk penyampaian informasi tidak benar (hoax) oleh pejabat yang seharusnya menjaga objektivitas dan integritas lembaga kejaksaan. Tindakan ini diduga melanggar:
- PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (kejujuran, objektivitas, tidak menyesatkan publik),
- UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 & Pasal 45A terkait pemberitaan bohong,
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,
- Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Pernyataan yang tidak sesuai fakta ini telah menimbulkan kebingungan publik, menyesatkan opini masyarakat, dan berdampak serius terhadap jalannya proses hukum,” ujar Mario Prakoso, Koordinator Aliansi Bitung Bergerak.

Dampak Serius pada Perkara Tipikor Perintangan
Aliansi juga menyoroti bahwa ketidakjelasan penetapan tersangka terhadap 5 anggota DPRD aktif telah memengaruhi perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Dalam dakwaan JPU disebutkan adanya tindakan “merintangi penyidikan” pada dugaan korupsi perjalanan dinas. Namun, menurut Aliansi, dakwaan tersebut menjadi prematur karena:
- Pelaku utama atau pleger belum ditetapkan sebagai tersangka,
- Penyidikan terhadap anggota DPRD aktif masih mandek,
- BAP penyidik tidak menjadi dasar kuat menetapkan perintangan jika inti perkaranya belum tuntas.
“Bagaimana mungkin seseorang dituduh menghalangi penyidikan, sementara para pelaku utama yang diduga menerima manfaat anggaran belum dijadikan tersangka? Secara hukum ini kontradiktif,” tambah Fahrudin Hamzah, Aliansi Bitung Bergerak.
Riwayat Pengawalan Publik: Aksi, Audiensi, dan Laporan Resmi
Aliansi Bitung Bergerak menyampaikan bahwa laporan ini bukan reaksi spontan, melainkan hasil pengawalan panjang sejak awal penyidikan kasus ini. Aliansi dan masyarakat telah melakukan:
- Tiga kali aksi demonstrasi di depan Kejari Bitung,
- Audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri Bitung,
- Diskusi publik di berbagai forum keterbukaan informasi,
- Pengumpulan bukti berupa rekaman video, dokumentasi pernyataan pejabat, dan data pemeriksaan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Bitung belum memberikan jawaban komprehensif mengenai alasan tidak ditetapkannya para anggota DPRD aktif sebagai tersangka.

Tuntutan Aliansi kepada Kejaksaan Agung
Aliansi Bitung Bergerak melalui laporan resmi 007/AM/2025 mendesak Kejaksaan Agung untuk:
- Melakukan Pemeriksaan Internal Menyeluruh Terhadap Dr. Yadyn Palebangan atas dugaan penyampaian informasi keliru, pelanggaran kode etik, dan tindakan tidak profesional.
- Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Hukum Jika terbukti memberikan informasi bohong kepada publik.
- Memerintahkan Penetapan Tersangka terhadap 5 Anggota DPRD Aktif, Karena bukti permulaan dinilai sudah cukup berdasarkan keterlibatan mereka dalam anggaran perjalanan dinas.
- Mengawasi Proses Persidangan Perkara Perintangan Agar dakwaan tidak prematur, tidak terjadi kriminalisasi, dan memastikan integritas JPU.
- Memberikan Penjelasan Terbuka kepada Publik tentang perkembangan penanganan perkara serta alasan hukum atas setiap langkah yang diambil.
Aliansi Bitung Bergerak menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih serta menjaga marwah Kejaksaan Agung RI.
“Kami percaya Kejaksaan Agung RI mampu bertindak tegas dan objektif. Hal ini penting tidak hanya untuk Kota Bitung, tetapi juga untuk menjaga integritas penegakan hukum di tingkat nasional,” tegas Fahrudin Hamzah, Aliansi Bitung Bergerak
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami