__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dwi Wahyudi, salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/4).

"DW, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana I LPEI dari 2009 hingga 2018, hari ini diperiksa untuk kelancaran penyidikan," jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, seperti dikutip dalam laman antaranews.com.

Selain tersangka, sejumlah saksi turut dimintai keterangan sepanjang pekan ini. Pada Senin (21/4), dua mantan petinggi LPEI memenuhi panggilan, yaitu Basuki Setyadjid (eks Direktur Pelaksana III/Direktur Keuangan 2009–2016) dan Omar Baginda Pane (eks Direktur Pelaksana V, 2014–2016).

Kemudian, pada Selasa (22/4), penyidik mendengarkan kesaksian 10 orang, termasuk Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Jimmy Dharmadi, dan Jubilant Arda Harmidy dari sektor swasta. Turut hadir perwakilan Kantor Akuntan Publik Kosasih, Dimas Prayogo, serta mantan staf LPEI seperti Hire Romalimora dan Kemas Endi Ario Kusumo. Ngalim Sawego dan Arif Setiawan, dua eks pejabat LPEI, juga diperiksa.

Sementara itu, Rabu (23/4), KPK memanggil empat saksi tambahan, di antaranya Kukuh Wirawan (Plt. Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI 2019–2020), Rudi Rinardi (pegawai LPEI), Budi Hartono (mantan pegawai), serta Maulisal (eks karyawan Mentari Group).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua berasal dari internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (eks Direktur Pelaksana IV, 2014–2018). Sisanya merupakan pihak debitur PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin (Komisaris Utama PT PE sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal), Newin Nugroho (Dirut PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *