HARIAN NEGERI - Tangerang, Anggaran sewa kendaraan operasional bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Kepala Dinas (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan jasa rental kendaraan dinas yang diduga hanya melibatkan satu penyedia jasa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya sewa kendaraan dinas tersebut mencapai sekitar Rp160 juta per unit per tahun. Nilai anggaran yang cukup besar itu memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan dan penunjukan vendor.

Hasil penelusuran PIM menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan sewa tidak hanya dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kota Tangerang. Dari sejumlah kontrak yang ditelusuri, mayoritas disebut mengarah kepada perusahaan penyedia yang sama.

Juru Bicara PIM, Adiem Malikking, menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat pengaturan dalam penentuan penyedia jasa. Dari banyaknya dinas dan kecamatan yang melakukan pengadaan, hampir seluruhnya menggunakan vendor yang sama. Situasi ini menimbulkan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Adiem, Senin (15/6/2025).

PIM menyoroti dua aspek utama dalam temuan tersebut. Pertama, pelaksanaan pengadaan secara bersamaan di berbagai dinas dan kecamatan menyebabkan akumulasi anggaran yang diterima vendor mencapai miliaran rupiah. Kedua, mekanisme penunjukan penyedia dinilai rentan dimanfaatkan sehingga membuka peluang terjadinya dominasi oleh pihak tertentu.

Atas temuan itu, PIM mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurut mereka, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami meminta dilakukan audit secara komprehensif terhadap penggunaan anggaran sewa kendaraan operasional ini. Inspektorat Kota Tangerang hingga Wali Kota harus segera mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada praktik monopoli dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegas Adiem.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan monopoli maupun besaran anggaran sewa kendaraan operasional yang menjadi sorotan tersebut.