HARIAN NEGERI – JAKARTA, Dua media daring, yaitu Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (bagian dari jaringan Pikiran-Rakyat), yang keduanya bernaung di bawah payung Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kini menjadi sorotan terkait langkah hukum yang menjerat mereka atas pemberitaan yang dimuat pada 9 Juli 2025 lalu.
Kala itu, kedua media mengulas perkembangan kasus hukum yang bersumber dari laporan pengaduan yang dibuat oleh Diana Hasyim sejak tahun 2021. Dalam pemberitaan tersebut, dibahas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Sabrina Irine.
Merespons isi berita tersebut, Sabrina Irine sempat menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme pers dengan mengajukan keberatan ke Dewan Pers. Menindaklanjuti hal itu, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan media untuk memuat Hak Jawab. Pihak media pun langsung menunjukkan kepatuhan, segera memuat Hak Jawab serta koreksi sebagaimana diminta dan sesuai dengan standar etika jurnalistik yang berlaku.
Namun, alih-alih dianggap selesai di ranah etika dan pers, persoalan ini justru ditarik ke ranah pidana. Sabrina Irine diketahui melaporkan kedua media tersebut ke Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya.
Imbas dari laporan tersebut, pada Selasa (19/5/2026), perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, telah hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih lima jam. Sementara itu, rekan sejawatnya, Halloyouth.pikiran-rakyat.com, dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Kami memberitakan berdasarkan fakta adanya laporan polisi yang ada saat itu. Ketika ada pihak yang keberatan, kami langsung patuh dan melaksanakan rekomendasi Dewan Pers hingga tuntas dengan memuat hak jawab dan klarifikasi yang diminta. Menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa produk jurnalistik yang sudah diselesaikan secara resmi oleh institusi negara, yaitu Dewan Pers, masih terus diproses dan dibawa ke ranah pidana?” ungkap Jumri usai diperiksa.
Sikap dan tanggapan serupa juga disampaikan oleh pihak Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Menanggapi surat undangan pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang menyertakan sangkaan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Tim Redaksi Halloyouth.pikiran-rakyat.com, Maslam Danuri, telah mengirimkan surat tanggapan yang isinya sangat tegas dan jelas.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa terkait isi pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum lain. Selain itu, kerja jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan publik juga dilindungi dan memiliki pengecualian tersendiri di dalam UU PDP. Langkah kami mengingatkan kembali kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU antara Kepolisian RI dan Dewan Pers ini sudah sangat tepat, demi menjaga kemerdekaan pers dan batasan kewenangan masing-masing institusi di Indonesia,” tegas Maslam Danuri dalam surat resminya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., turut menegaskan keberatan mendasar atas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung ini. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan regulasi yang ada, baik UU Pers maupun MoU Kapolri dan Dewan Pers yang telah disepakati bersama.
“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers melalui rekomendasi Nomor 922/DP/K/IX/2025, dan kami pun sudah melaksanakannya dengan patuh. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi. Kami secara tegas meminta agar pemeriksaan terhadap media maupun wartawan ini segera dihentikan, demi menghormati hukum yang berlaku serta MoU antara Polri dan Dewan Pers,” ujar Maruli dengan nada tegas namun santun.
Disamping itu kuasa hukum Diana saat dikonfirmasi haloyouth.pikiran-rakyat.com juga mengingatkan agar pihak kepolisian senantiasa bertindak objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun, status sosial, maupun latar belakang relasi dari pelapor. Ia menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan.
Bahkan Jefri mengingatkan kembali slogan Presisi Polri terkait LP Diana yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukim dari pihak Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Jefri menyarankan agar seluruh energi dan fokus Polda Metro Jaya dikembalikan pada substansi utama dan perkara pokok yang sesungguhnya, yaitu menuntaskan laporan yang dibuat Ibu Diana Hasyim yang sudah berjalan sejak tahun 2021 terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Perkara pokok itu sudah berjalan bertahun-tahun, tentu publik sangat menantikan kepastian hukumnya. Alangkah baiknya perhatian penegak hukum tidak dibelokkan atau dialihkan dengan hal-hal lain, apalagi terkesan mengkriminalisasi lembaga pers atau menjadikan media sebagai sasaran. Mari kita tegakkan hukum secara lurus dan adil, demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Jefri.
Sementara itu usaha konfirmasi kami ke Ranmor Polda Metro Jaya penyelidik Briptu Jafar dan Sabrina terkait perkembangan kasusnya belum mendapatkan respon apapun.


Komentar