__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Garut – Polres Garut mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, terungkap bahwa tindakan pelecehan tidak hanya terjadi di fasilitas kesehatan, melainkan juga di kamar kos pribadi milik tersangka di kawasan Tarogong Kidul.

Korban berinisial AED (24) awalnya menghubungi MSF untuk berkonsultasi mengenai gangguan keputihan. Setelah menjalani pemeriksaan dan vaksinasi yang dilakukan di rumah orangtua korban, MSF meminta korban mengantarnya pulang. Sesampainya di depan kamar kos, MSF meminta korban masuk untuk menyerahkan pembayaran, dengan dalih menghindari transaksi di depan umum. Di situlah dugaan tindakan pelecehan terjadi.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa tersangka mengaku telah empat kali melakukan perbuatan serupa. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sekitar empat kali melakukan pelecehan seksual, namun kami masih mendalami lebih lanjut," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa penyelidikan akan diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain, baik di tempat praktik MSF maupun di luar.

Ancaman hukuman terhadap MSF sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi korban dan mendukung proses hukum yang berjalan. Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

 

Melisa Ahci

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *