Oleh: Alya Fortuna Rismen
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 untuk melakukan penghematan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara sejumlah Rp306 triliun.
Kebijakan ini memangkas anggaran beberapa lembaga dan kementerian, di antara kementerian dan lembaga yang dipangkas, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemangkasan anggaran terbesar, yakni sebesar Rp81,38 triliun, yang mencakup 73,34% dari total alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp110,95 triliun.
Akibatnya, kebijakan ini berpotensi mengorbankan kualitas pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Apabila anggaran pada pelayanan publik tidak memadai, maka hak-hak fundamental masyarakat dalam mengakses layanan publik dapat terancam, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kesehatan yang layak serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin akses pendidikan berkualitas.
Pemangkasan ini akan berdampak serius terhadap berbagai sektor penting. Dalam sektor kesehatan, anggaran yang dipangkas dapat menghambat perbaikan dan pembangunan rumah sakit serta puskesmas, terutama di daerah terpencil.
Fasilitas kesehatan yang tidak terawat juga bisa memperlambat akses pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, padahal layanan kesehatan adalah hak fundamental bagi setiap warga negara.
Menurut WHO, pembiayaan kesehatan yang efektif dapat meningkatkan cakupan layanan kesehatan dan hasil kesehatan, termasuk angka harapan hidup.
Dalam sektor pendidikan, pemangkasan anggaran juga dapat mengurangi akses dan kualitas pendidikan warga kita dan dapat mengurangi kualitas pembelajaran, melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, padahal pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk kelak bisa membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul bagi Indonesia.
Sementara di sektor infrastruktur, pemangkasan anggaran akan menghambat perawatan fasilitas publik seperti jembatan, jalan dan transportasi umum yang dapat menghambat mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Klaim efisiensi anggaran dalam Inpres ini pada dasarnya hanya bersifat semu. Efisiensi ini hanya berfokus pada penghematan jangka pendek tetapi mengabaikan dampak jangka panjangnya.
Pada awalnya mungkin memang tampak mengurangi pengeluaran, namun dalam jangka panjang jalan dan fasilitas umum lainnya yang rusak itu membutuhkan biaya yang lebih besar dalam perbaikannya daripada dirawat secara berkala.
Kemudian, pengurangan anggaran pada sektor kesehatan bisa meningkatkan biaya penanganan penyakit di masa depan.
Sementara pada sektor pendidikan malah akan membuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melemah dan akan berdampak pada rendahnya produktivitas tenaga kerja yang berpotensi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang bertentangan dengan prinsip pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Alih alih memangkas anggaran secara drastis, pemerintah seharusnya dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran, mengelola keuangan negara dengan lebih transparan dan memprioritaskan program yang benar benar penting dan berdampak positif dalam jangka panjang.
Selain itu, pemerintah juga sangat perlu memperbaiki tata kelola anggaran dan meningkatkan pengawasan agar dapat menekan penyalahgunaan dana dan praktik korupsi yang sangat merugikan negara dan rakyat.
Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi atau Perception Corruption Index Indonesia tahun 2024 skornya masih 37 dari 100 dan ini berada di peringkat 99 dari 180 negara.
Sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparansi, akuntabel, dan bertanggung jawab, sehingga dengan langkah langkah ini, efisiensi anggaran dapat dicapai tanpa harus mengorbankan pelayanan publik yang merupakan bagian penting dalam kesejahteraan masyarakat.
Jika pemerintah memangkas anggaran tanpa perhitungan yang jelas, hal ini hanya akan dapat memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan jangka panjang Indonesia.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami